JAKARTA, ifakta.co – Kekerasan seksual kembali menodai lingkungan Jakarta Barat, kali ini menimpa seorang remaja putri di kawasan Tamansari. Seorang pria berinisial DR kini menjadi terduga pelaku setelah dilaporkan mencekoki korban dengan minuman beralkohol sebelum melancarkan aksi bejatnya di sebuah indekos. Peristiwa tragis ini menyisakan luka mendalam bagi korban dan kembali menyoroti urgensi perlindungan anak di tengah masyarakat.
Kasus memilukan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Senin. AKBP Evi Pagari, Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Kasat Res PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan, “Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diketahui merupakan anak berusia 14 tahun yang sebelumnya baru mengenal tersangka.” Dugaan tindak pidana ini terjadi pada Sabtu (10/10) di sebuah indekos yang berlokasi di Kelurahan Mephar, Tamansari, Jakarta Barat. Evi menyebut, pelaku diduga mengajak korban mengonsumsi minuman keras hingga membuat gadis belia itu dalam kondisi lemas dan tidak sepenuhnya sadar. “Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” terangnya.
Menanggapi laporan tersebut, jajaran Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat segera bergerak cepat. Evi Pagari memaparkan bahwa penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi kunci untuk mengumpulkan bukti-bukti. Selain itu, hasil pemeriksaan medis korban dari RSUD Tarakan telah diterima, serta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian telah disita. Proses penyelidikan intensif ini kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, yang menghasilkan peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan dan penetapan DR sebagai tersangka. “Pemeriksaan terhadap tersangka dilaksanakan dengan pendampingan Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum),” kata Evi, menjamin hak-hak tersangka selama proses hukum.
Iklan
Perkara ini, lanjut Evi, ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP, sesuai laporan kepolisian yang diterima. Penegakan hukum diharapkan berjalan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban.
Melihat maraknya kasus kekerasan seksual pada anak, AKBP Evi Pagari tak henti mengimbau masyarakat luas, terutama para orang tua dan lingkungan sekitar, untuk meningkatkan kepedulian terhadap pergaulan anak-anak. Komunikasi yang terbuka antara anak dan orang tua menjadi kunci agar anak merasa aman dan berani menyampaikan setiap persoalan atau pengalaman yang mereka alami. Evi menegaskan:
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak perlu ditangani secara serius agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan, sementara proses hukum berjalan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan kerentanan anak-anak dan pentingnya peran kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
(wl/wl)




