BANYUMAS, ifakta.co – Keterangan berbeda muncul antara Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dan Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie, soal surat pengajuan perubahan jabatan.

Sadewo menyebut Agus mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Banyumas. Namun, Agus memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan bahwa surat tersebut berisi permohonan mutasi ke jabatan lain dalam lingkungan Pemkab Banyumas.

Menurut Sadewo, Agus mengajukan pengunduran diri dengan alasan regenerasi. Ia juga menyebut masa jabatan Agus sebagai Sekda sudah melewati dua tahun.

Iklan

“Pak Sekda itu mengajukan pengunduran diri karena dia merasa sudah lebih dari 2 tahun dan untuk regenerasi katanya,” ujar Sadewo.

Saat wartawan mengaitkan pengajuan tersebut dengan pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Sadewo memberikan jawaban singkat.

“Karena sudah 2 tahun itu. Iya, sudah lebih dari 2 tahun. Ya, di suratnya bunyinya gitu,” katanya.

Sadewo menyebut Agus menyerahkan surat tersebut sekitar empat hari sebelum pernyataannya kepada wartawan. Selanjutnya, ia berencana membentuk tim untuk menilai serta menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Untuk assessment, saya harus membentuk tim terlebih dahulu. Ada dari provinsi, kemudian dari akademisi. Kalau secara aturan pengunduran dirinya bagaimana, itu ada di bagian BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia),” jelas Sadewo.

Meski muncul persoalan mengenai status surat tersebut, Agus tetap menjalankan aktivitas sebagai Sekda. Sadewo bahkan mengaku masih bertemu dan berdiskusi dengan Agus pada Jumat pagi.

“Masih aktivitas biasa, tadi pagi masih sama saya. Diskusi soal Trans Banyumas di ruangan saya,” kata Sadewo.

Agus Tegaskan Dua Kali Ajukan Permohonan Mutasi

Agus Nur Hadie kemudian memberikan klarifikasi. Ia membantah telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda Banyumas.

Menurut Agus, ia justru mengajukan permohonan mutasi ke posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau staf ahli di lingkungan Pemkab Banyumas.

“Nggak benar. Jadi yang benar adalah memang saya mengajukan permohonan mutasi atau geser ke kepala OPD atau staf ahli di Pemerintahan Kabupaten Banyumas. Alasannya mencari suasana kerja baru,” kata Agus.

Agus mengatakan pengajuan pertama berlangsung pada 12 Mei 2026. Namun, prosesnya belum dapat berlanjut karena masa jabatannya sebagai Sekda saat itu belum mencapai dua tahun.

Ia menjelaskan, proses mutasi pejabat eselon II memerlukan asesmen atau uji kompetensi. Karena itu, Pemkab Banyumas perlu menunggu rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai susunan panitia seleksi (pansel).

“Sebetulnya sudah kami ajukan kepada Pak Bupati pada tanggal 12 Mei, tapi Pak Bupati kemudian mempertimbangkannya. Salah satunya karena kalau belum dua tahun itu belum bisa diasesmen oleh pansel,” ujar Agus.

Agus kemudian kembali mengajukan permohonan mutasi pada 14 September 2026. Ia menegaskan langkah tersebut tidak berkaitan dengan pemeriksaan KPK yang ia jalani beberapa hari kemudian.

“Saat ini statusnya kita sedang menunggu rekomendasi dari BKN tentang anggota pansel. Kalau pansel itu sudah direkom, tahap selanjutnya saya dan beberapa kepala OPD akan dilaksanakan asesmen,” imbuhnya.

Agus juga membantah adanya hubungan antara permohonan mutasi dan perkara Unsoed. Ia menyebut pengajuan pertama sudah berlangsung beberapa bulan sebelum pemeriksaan KPK.

“(Pengajuan) Permohonan saya (yang kedua) tanggal 14 September. Saya dimintai keterangan (oleh KPK) tanggal 22 September,” kata Agus.

“Terus yang kedua, apakah ada kaitannya dengan (kasus) Unsoed, saya jawab tidak. Ya, tidak ada hubungannya, karena saya mengajukannya bulan Mei,” tegasnya.

Menurut Agus, proses mutasi masih membutuhkan beberapa tahapan. Setelah BKN memberikan rekomendasi teknis mengenai pansel, tim beranggotakan lima orang tersebut akan menjalankan asesmen terhadap sejumlah pejabat eselon II.

“Kalau rekomtek panselnya sudah turun, kemudian pansel ini yang anggotanya lima orang akan mengadakan asesmen atau ukom atau uji kompetensi terhadap beberapa eselon II yang ditunjuk untuk ukom,” jelas Agus.

Selanjutnya, pansel menyerahkan hasil uji kompetensi kepada Bupati Banyumas. Sadewo kemudian menentukan pejabat yang akan berpindah posisi berdasarkan hasil asesmen tersebut.

“Hasil ukom itu nanti oleh Pak Bupati akan ditentukan siapa-siapa geser ke mana. Itu oleh Pak Bupati. Hasil ukom diserahkan kepada Pak Bupati untuk ditetapkan,” lanjutnya.

Setelah Bupati menetapkan keputusan, Pemkab Banyumas kembali mengajukan rekomendasi teknis kepada BKN. Jika rekomendasi tersebut turun, Pemkab dapat menerbitkan SK Bupati dan melanjutkan proses pelantikan.

“Setelah itu kemudian diusulkan rekomtek ke BKN lagi. Kemudian turun rekom teknya jadi SK Bupati. Itu baru dilantik. Prosesnya masih lama,” pungkas Agus.

(naf/lex)

Iklan