JAKARTA, ifakta.co – Subdirektorat Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap gudang penampungan motor ilegal di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gudang milik PT Indobike Dua Enam itu menyimpan ribuan kendaraan dari berbagai merek, baik dalam kondisi utuh maupun sudah dibongkar.
Sebanyak 1.494 unit sepeda motor diamankan dari lokasi tersebut. Rinciannya, 957 unit masih utuh, sedangkan 537 unit lainnya telah dipreteli menjadi komponen dan onderdil.
Pengungkapan ini membuka praktik penadahan dan distribusi kendaraan ilegal yang diduga berlangsung dalam skala besar. Berikut sejumlah fakta yang dihimpun terkait kasus tersebut.
Iklan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menjelaskan kendaraan yang disita berasal dari berbagai tindak kejahatan. Modus yang digunakan antara lain pemalsuan, penggelapan, hingga penyalahgunaan jaminan fidusia.
“Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia,” ujar Iman dalam konferensi pers, Senin (11/5).
Kasubdit Ranmor AKBP Noor Maghantara menambahkan, sebagian besar kendaraan berasal dari pengalihan jaminan fidusia yang kemudian ditampung oleh pengepul.
“Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia,” katanya.
Namun demikian, polisi masih mendalami sumber awal kendaraan, termasuk kemungkinan penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan pembiayaan.
“Masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman,” ujarnya.
Ekspor hingga Puluhan Ribu Unit
Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan ini diketahui telah menjual sekitar 99 ribu unit sepeda motor ke luar negeri sejak 2022. Negara tujuan ekspor antara lain Tahiti dan Togo.
Kendaraan dikirim dalam kondisi utuh maupun sudah dibongkar untuk mempermudah distribusi dan menghindari pelacakan.
“Adapun jumlah kendaraan yang diamankan yang sudah terjual selama durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua,” kata Iman.
Keuntungan dan Kerugian Negara
Polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp26 miliar dari aktivitas ilegal tersebut.
“Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan,” ujar Noor.
Di sisi lain, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp177 miliar. Nilai ini berasal dari potensi pajak yang hilang akibat transaksi kendaraan ilegal.
“Dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar,” kata Iman.
Selain merugikan negara, praktik ini juga berdampak pada masyarakat. Data pribadi seperti KTP diduga digunakan untuk pengajuan pembiayaan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibatnya, korban berisiko mengalami masalah kredit.
“Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking. Karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial WS, yang merupakan Direktur PT Indobike Dua Enam. Ia diduga berperan dalam membeli, menampung, hingga mengekspor kendaraan ilegal.
WS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk terkait pemalsuan, penggelapan, penadahan, tindak pidana pencucian uang, pelanggaran jaminan fidusia, serta pelanggaran perlindungan data pribadi.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan, baik itu penyedia kendaraan bermotornya, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya,” ujar Iman.
(cin/my)




