SUBANG, ifakta.co – Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuai sorotan dari warga dan tokoh masyarakat setempat.

Seorang pengusaha berinisial H.G disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas pengerukan tanah yang hingga kini masih berlangsung.

Pantauan di lapangan, truk-truk pengangkut tanah terlihat hilir mudik hampir setiap hari dari lokasi galian. Kondisi ini memicu keluhan warga karena dampak yang ditimbulkan dinilai semakin meresahkan.

Iklan

“Truk keluar masuk hampir setiap hari. Jalan jadi rusak dan debu masuk ke rumah. Kami berharap pemerintah segera bertindak,” ujar salah satu warga Desa Cimayasari, Senin (9/3/2026).

Selain merusak infrastruktur desa, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada lingkungan sekitar.

Tokoh masyarakat setempat menilai, jika aktivitas galian tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka harus segera dihentikan.

“Kalau memang tidak memiliki izin, kegiatan itu harus dihentikan. Hukum harus ditegakkan secara adil,” tegasnya.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 disebutkan, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Melihat kondisi tersebut, warga dan tokoh masyarakat mendesak Gubernur Jawa Barat untuk tidak menutup mata terhadap dugaan praktik galian ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Subang.

Masyarakat juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, penertiban, serta penindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga dikendalikan oleh H.G tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas galian tanah tersebut.

(AMN)