JAKARTA, ifakta.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. 

Kebijakan ini diumumkan pada Senin (17/3/2026) dan berlaku efektif sejak ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-13/D.07/2026 tertanggal 12 Maret 2026. 

Iklan

Dengan keputusan ini, perusahaan yang beralamat di Millennium Centennial Center, Jakarta, tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha sebagai penyedia layanan penyimpanan aset keuangan digital.

“Terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha, PT Tennet Depository Indonesia wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” demikian pernyataan resmi OJK.

Langkah ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang telah diperbarui melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025. 

Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif aktivitas penyimpanan hingga perdagangan aset digital di Indonesia.

Wajib Hentikan Operasional

Seiring pencabutan izin, PT Tennet Depository Indonesia diwajibkan segera menghentikan seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan layanan penyimpanan aset keuangan digital.

Penghentian ini mencakup seluruh layanan yang sebelumnya berada dalam ruang lingkup izin OJK. Selain itu, perusahaan juga diminta menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban tersebut meliputi tanggung jawab administratif maupun operasional yang timbul selama masa aktivitas perusahaan.

Pencabutan izin ini menjadi sinyal tegas OJK dalam memperkuat pengawasan terhadap industri aset keuangan digital, khususnya sektor kripto. 

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib memenuhi standar regulasi dan kepatuhan agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia. (AMN)