Jakarta, ifakta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin (24/11/2025) di Jakarta.

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius mengingat proyek yang dikorupsi berada di sektor kesehatan, sektor yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Menurut KPK, korupsi dalam pembangunan fasilitas kesehatan berpotensi menghambat layanan publik yang seharusnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kesehatan merupakan kebutuhan mendasar. Anggaran pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan yang optimal,” demikian pernyataan resmi KPK.

Iklan

Lembaga antirasuah itu juga menyayangkan masih adanya praktik korupsi pada proyek-proyek vital seperti pembangunan rumah sakit daerah. Untuk mencegah kasus serupa terjadi, KPK memastikan terus melakukan pendampingan kepada instansi pemerintah terkait.

Fokus pendampingan ini mencakup evaluasi tata kelola, peningkatan transparansi, serta penguatan sistem pengawasan internal.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola agar masyarakat dapat memperoleh manfaat maksimal dari anggaran yang telah dialokasikan,” lanjut KPK.

Para tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

(Amin)