Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah tandon berisi BBM diduga ilegal (foto:ifakta)

Sejumlah tandon berisi BBM diduga ilegal (foto:ifakta)

SUMSEL, ifakta.co – Sebuah gudang tertutup pagar batako tinggi dan pintu seng diduga menjadi tempat penampungan dan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Gudang tersebut berdiri di Jalan Lintas Palembang–Prabumulih, tepatnya di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Pantauan ifakta.co lokasi menemukan beberapa tedmon (tandon) besar yang diduga digunakan untuk menampung solar murni dari depot Pertamina, yang dicampur dengan minyak sulingan (cong) asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Aktivitas ilegal ini mengindikasikan praktik blending yang melanggar hukum.

Menurut keterangan warga, gudang tersebut diduga dikelola oleh oknum yang “kebal hukum”. Bahkan, salah satu jurnalis mengaku mendapat tekanan dari oknum wartawan yang meminta agar aktivitas gudang itu tidak diberitakan. Hal ini menimbulkan dugaan intimidasi terhadap kebebasan pers.

“Kamu jangan beritain, awas kalau diberitakan,” ujar oknum tersebut, Rabu (18/6)

Warga sekitar menyatakan aktivitas distribusi BBM ilegal dilakukan secara tertutup, terutama pada malam hari. Mereka mengaku resah karena potensi bahaya kebakaran sangat tinggi.

“Kami khawatir akan keselamatan warga. Sudah banyak kejadian ledakan gudang BBM ilegal, tapi kenapa masih dibiarkan?” ujar seorang warga.

Baca juga :  Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif 144/JY Belanja Hasil Bumi Lokal

Ironisnya, aksi protes dari aktivis dan lembaga masyarakat sudah beberapa kali dilakukan. Namun, penegakan hukum di Sumsel dinilai lemah. Dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dalam bisnis BBM ilegal, mulai dari pengeboran (illegal drilling), penyulingan (illegal refinery), hingga penimbunan dan distribusi, menjadi penyebab utama lemahnya tindakan.

Padahal, Undang-Undang No. 1 Tahun 1953 dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) secara jelas mengatur sanksi tegas. Pelaku penimbunan BBM ilegal dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp30 miliar.

Baca juga :  Pangdam II/Sriwijaya Kunker ke Rindam II/Sriwijaya

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo telah menginstruksikan tindakan tegas terhadap aktivitas penampungan minyak ilegal. Instruksi tersebut dilanjutkan oleh Kapolda baru, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi Namun hingga kini, gudang-gudang ilegal masih bebas beroperasi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak mafia BBM ilegal yang makin merajalela.

“Kami meminta para apparat bertindak tegas,” tukas warga.

(edi)

Berita Terkait

Wartawan Disekap di Sekolah, Ketua PJI Minta Gubernur Jatim Copot Kepala SMKN 1 Kota Kediri
Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten
Memasyarakatkan Olahraga, Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bhakti Pembuatan Lapangan Bola Voli
Pelihara Semangat Nasionalisme, Kodam II/Sriwijaya gelar Upacara 17-an
Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Anjangsana dan Pembenahan Gereja
Ciptakan Sekolah yang Nyaman, Satgas Yonif 144/JY Gelar Pembersihan Sekolah Perbatasan
Kunjungan Kerja Danrem 044/Gapo Di Wilayah Kodim 0402/OKI
Korem 044/Gapo Gelar Upacara 17-an Bulan Juni 2025

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:30 WIB

Wartawan Disekap di Sekolah, Ketua PJI Minta Gubernur Jatim Copot Kepala SMKN 1 Kota Kediri

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:52 WIB

Gudang Penampungan BBM Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Warga Resah

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:32 WIB

Mutu Proyek CV Mahatama Karya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Provinsi Banten

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:37 WIB

Memasyarakatkan Olahraga, Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Karya Bhakti Pembuatan Lapangan Bola Voli

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:26 WIB

Pelihara Semangat Nasionalisme, Kodam II/Sriwijaya gelar Upacara 17-an

Berita Terbaru