JAKARTA, ifakta.co – Upaya segelintir orang membangun narasi dualisme di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perlahan runtuh.
Fakta-fakta hukum, administratif, dan etik justru memperkuat posisi Hendry CH Bangun sebagai Ketua Umum sah PWI hasil Kongres Bandung 2023.
Keabsahan Hendry tidak hanya ditegaskan secara organisasi, tapi juga diperkuat oleh negara lewat Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024. SK ini menegaskan legalitas penuh kepengurusan PWI Pusat di bawah Hendry Ch Bangun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KLB Zulmansyah Terbukti Cacat Hukum
Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar kelompok Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada terbukti cacat secara hukum.
Akta Notaris yang dijadikan dasar kegiatan mereka kini diselidiki Bareskrim Polri karena diduga memuat keterangan palsu dan melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP.
Salah satu narasi menyesatkan yang mereka angkat adalah klaim bahwa KLB diikuti 20 PWI provinsi.
Namun ketua PWI dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara sudah membantahnya dan menolak pencatutan nama mereka. Bahkan dua nama lainnya menyatakan keberatan karena dicatut sebagai pengurus tanpa sepengetahuan.
Surat Pemecatan Ilegal Diproses Hukum
Surat pemecatan Hendry Ch Bangun dari versi DK KLB dinyatakan cacat karena ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari, yang bukan lagi anggota PWI. Surat ini kini telah masuk tahap penyidikan di Polres Jakarta Pusat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini pidana. Mereka menandatangani surat atas nama institusi yang tak lagi mereka wakili,” tegas Hendry Ch Bangun, Minggu, 15 Juni 2025.
Putusan Pengadilan Perkuat Kepemimpinan Hendry
Kepemimpinan Hendry makin kokoh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Sayid Iskandarsyah dalam putusan sela.
Hakim menyatakan, persoalan internal itu sudah tuntas melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat pada 27 Juni 2024.
Pleno itu menegaskan Hendry sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan M. Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK. Rapat juga memberi kewenangan penuh kepada Hendry untuk mengatur ulang kepengurusan sesuai Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga PWI.
Dualisme PWI Itu Hoaks
Narasi seolah ada dua PWI sengaja dihembuskan oleh kelompok KLB. Padahal secara hukum, hanya ada satu PWI yang diakui negara—yang punya SK Kemenkumham. Satu-satunya Ketua Umum sah adalah Hendry Ch Bangun.
Tudingan bahwa Hendry telah diberhentikan sebagai anggota PWI tidak berdasar.
Dalam struktur organisasi PWI, pemberhentian hanya bisa dilakukan oleh Ketua Umum, bukan Dewan Kehormatan. DK hanya memberi rekomendasi.
Kasus serupa pernah terjadi di era Atal S. Depari, ketika rekomendasi DK terhadap Zulkifli Gani Ottoh dan Basyril Basyar tidak dijalankan. Bahkan, Zulkifli kemudian dipercaya menjadi Ketua Steering Committee Kongres 2023 dan tetap tercatat sebagai anggota hingga sekarang.
Gagasan Kongres Persatuan seharusnya dimulai dari niat baik, bukan jadi kedok untuk melanggengkan tindakan ilegal.
Sebab, fakta-fakta yang ada jelas menunjukkan bahwa KLB merupakan tindakan inkonstitusional.
“PWI bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Ini institusi yang punya marwah dan integritas. Tidak boleh dirusak oleh klaim palsu dan narasi menyesatkan,” tegas Hendry.
(my/my)