Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas dinas terkait menggelontarkan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana hampir disetiap wilayah yang ada di 29 kecamatan kabupaten tangerang banten.

Berdasarkan pantauan awak media ifakta.co tepatnya RT 07/03 Desa Cipaeh Kecamatan Gunung Kaler ditemukan Proyek Paving Block demi kesejahteraan warga Desa Cipaeh Kecamatan Gunung Kaler, Selasa (19/11/2024).

Baca juga :  Kapolresta Tangerang Laksanakan Bakti Sosial: Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah di Kresek

Namun fakta dilapangan banyak oknum pemborong nakal yang mengerjakannya asal jadi atau kejar tayang serta tidak mematuhi aturan yang sudah ditentukan sehingga pihak pelaksana tidak memikirkan mutu dan kualitas pembangunan yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditemukan saat wartawan investigasi dilapangan banyak kejanggalan di sekitar lokasi diantaranya

  1. Tidak adanya papan informasi yang jelas di area warga dan sekitar proyek
  2. Pekerja semuanya abaikan K3
  3. Saat dikonfirmasi pekerja kompak bilang tidak mengetahui siapa pemiliknya
  4. Pemasangan paving kejar tayang tanpa memikirkan mutu dan kualitas
  5. Tidak adanya pemerataan atau pemadatan terlebih dahulu
Baca juga :  Safari Ramadhan, Kapolresta Tangerang Kunjungi Tokoh Agama di Kecamatan Kresek

Menanggapi hal tersebut awak media konfirmasi ke pihak kecamatan dan mendapatkan informasi bahwa proyek kegiatan tersebut miliknya H. Rahmat

Baca juga :  Bupati Minta Komitmen 19 PNS Baru Bantu Pembangunan dan Layani Masyarakat

Hingga berita ini diterbitkan pihak pelaksana belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan kepada Dinas terkait agar bisa menegur dan memberikan sangsi tegas kepada oknum pelaksana nakal tersebut.

Berita Terkait

Indikasi Pelanggaran Kode Etik: Oknum Pegawai BRI Unit Kresek Terima Angsuran Melalui Akun Dana Pribadi
Program 100 Hari Kerja, Andra Soni – Dimyati Komitmen Wujudkan Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi
Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila
Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Pantau Ketahanan Pangan di Desa Kosambi Dalam
Dukung Ketahanan Pangan, Aipda Bambang Ajak Warga Desa Koper Manfaatkan Pekarangan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bripka Dadang Beri Motivasi Warga Desa Kandawati
Pengelolaan Aset, Gubernur Banten Andra Soni : Pemprov Banten Fokus Sertifikasi dan Penyelesaian Aset Bermasalah
Gubernur Banten Andra Soni Sampaikan Nota Pengantar Raperda Penyertaan Modal Bank Banten dan RPJMD 2025 – 2029

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:32 WIB

Indikasi Pelanggaran Kode Etik: Oknum Pegawai BRI Unit Kresek Terima Angsuran Melalui Akun Dana Pribadi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:13 WIB

Program 100 Hari Kerja, Andra Soni – Dimyati Komitmen Wujudkan Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:14 WIB

Reformulasi KUHAP: Menuju Sistem Hukum yang Berasaskan Pancasila

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo Pantau Ketahanan Pangan di Desa Kosambi Dalam

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:25 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Aipda Bambang Ajak Warga Desa Koper Manfaatkan Pekarangan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:46 WIB