KOTA TANGERANG, ifakta.co – Sebuah Ruko di Shinta Mall Blok A 35 Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang diduga memproduksi plastik ilegal, Rabu (25/9)
Terpantau oleh awak banyaknya mesin produksi hingga 24 jam nonstop dengan pengawasan operator yang bekerja pagi, siang dan malam
Salah satu operator yang bekerja di pabrik tersebut berinisial (bewok-red) menjelaskan, ia mengaku pihaknya sudah berizin kepada dinas terkait,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Tempat ini udah berizin dari kelurahan, kecamatan pun udah, cuma suratnya ada di bos saya, ” cetusnya, Senin (23/9) kemarin
Pihaknya mengklaim bahkan mengarahkan mediasi kepada kelurahan dan kecamatan untuk klarifikasi lebih lanjut,
” Kalo gak percaya tanya aja kelurahan bahkan kecamatan udah semua, suruh kesini aja semuanya buat klarifikasi, ” tambahnya
Sementara, dihari yang sama, Lurah Cimone Jaya, Teguh Saniyako membantah persoalan itu, lantaran pihaknya tidak pernah memberikan izin,
” Saya engga pernah berikan izin sama pabrik itu, dan saya pun baru tahu kalau adanya pabrik tersebut. Itu informasi hoaks, ” paparnya
Padahal dalam ketentuan peraturan daerah kota Tangerang (perda) nomor 8 tahun 2018 ayat 14 huruf g, tentang ketertiban umum, bahwa setiap orang berkewajiban mentaati lingkup ketentraman dan ketertiban umum. Adapun, sangsi melanggar ketentuan perda tersebut yaitu terancam penutupan lokasi.