Polres Nganjuk Tangkap 2 Pengedar Sabu Saat Pandemi Covid-19

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Kendati di tengah pandemi Covid-19, Satres Narkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur nasih tetap gencar melakukan operasi peredaran Narkoba.Terbukti dua perkara narkotika jenis sabu  berhasil diungkap.

Menurut Kasubbaghumas Polres Nganjuk AKP M.Sudarman dua pelaku tersebut semuanya berstatus pengedar.

“Tersangka dari Tanjunganom berinisial  RZ (39) berhasil ditangkap di kediamannya  beserta barang bukti sabu seberat 0,49 gram dan seperangkat alat hisap sabu serta sebuah telepon genggam miliknya,” ujar Sudarman, melalui siaran tertulisnya, Ahad (26/4).

Lebih detail ia menjelaskan penyelidikan tim opsnal di lakukan sejak tanggal (23/4), berdasarkan laporan yang masuk RZ mendapat pesanan sabu dari Robi ( DPO) asal Warujayeng.

“Ketika ditanya petugas RZ mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari AA (DPO ) asal Trowulan Mojokerto,” ungkap Sudarman.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso SH, ketika di mintai keterangan menjelaskan, pengedar asal  Mojoroto Kediri berhasil dibekuk di kamar hotel tanpa perlawanan sedikitpun.

“Pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wib (25/4) tim Opsnal berhasil mengamankan JK (41) di hotel Sederhana No.21 Kecamatan Baron tempat ia menginap,” ujar Pujo Santoso, saat dikonfirmasi ifakta.co.

Pada saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,22 gram,seperangkat alat hisap sabu, satu buah HP Nokia dan semuanya tergeletak di atas tempat tidur tersangka.

“Saat di interogasi petugas JK mengaku  mendapat pesanan sabu dari seorang perempuan bernama IS asal Kertosono Nganjuk (DPO),” ujarnya.

Menurut tersangka sabu tersebut ia dapatkan dari DN (DPO) asal Surabaya.

Berdasarkan bukti -bukti yang ada kedua tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut  harus mendekam di tahanan Polres Nganjuk.

“Mereka dapat di jerat dengan UU Narkotika No.35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1),” pungkas Pujo. (may)

Berita Terkait

Ulama Besar Aceh Muhammad Yusuf A Wahab Alias Tusop Meninggal Dunia, HRD Sangat Berduka
Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)
Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus
Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali
Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU
Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard
Dikawal Ratusan Massa, Pasangan Ita – Zuli Daftar ke KPU Naik Becak sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024
KPU Nganjuk Nyatakan Kesiapannya Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Besok

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 10:55 WIB

Ulama Besar Aceh Muhammad Yusuf A Wahab Alias Tusop Meninggal Dunia, HRD Sangat Berduka

Selasa, 3 September 2024 - 22:15 WIB

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)

Senin, 2 September 2024 - 15:57 WIB

Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:33 WIB

Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 08:53 WIB

Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca