Polres Nganjuk Tangkap 2 Pengedar Sabu Saat Pandemi Covid-19

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2020 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Kendati di tengah pandemi Covid-19, Satres Narkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur nasih tetap gencar melakukan operasi peredaran Narkoba.Terbukti dua perkara narkotika jenis sabu  berhasil diungkap.

Menurut Kasubbaghumas Polres Nganjuk AKP M.Sudarman dua pelaku tersebut semuanya berstatus pengedar.

“Tersangka dari Tanjunganom berinisial  RZ (39) berhasil ditangkap di kediamannya  beserta barang bukti sabu seberat 0,49 gram dan seperangkat alat hisap sabu serta sebuah telepon genggam miliknya,” ujar Sudarman, melalui siaran tertulisnya, Ahad (26/4).

Lebih detail ia menjelaskan penyelidikan tim opsnal di lakukan sejak tanggal (23/4), berdasarkan laporan yang masuk RZ mendapat pesanan sabu dari Robi ( DPO) asal Warujayeng.

“Ketika ditanya petugas RZ mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari AA (DPO ) asal Trowulan Mojokerto,” ungkap Sudarman.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso SH, ketika di mintai keterangan menjelaskan, pengedar asal  Mojoroto Kediri berhasil dibekuk di kamar hotel tanpa perlawanan sedikitpun.

“Pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wib (25/4) tim Opsnal berhasil mengamankan JK (41) di hotel Sederhana No.21 Kecamatan Baron tempat ia menginap,” ujar Pujo Santoso, saat dikonfirmasi ifakta.co.

Pada saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,22 gram,seperangkat alat hisap sabu, satu buah HP Nokia dan semuanya tergeletak di atas tempat tidur tersangka.

“Saat di interogasi petugas JK mengaku  mendapat pesanan sabu dari seorang perempuan bernama IS asal Kertosono Nganjuk (DPO),” ujarnya.

Menurut tersangka sabu tersebut ia dapatkan dari DN (DPO) asal Surabaya.

Berdasarkan bukti -bukti yang ada kedua tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut  harus mendekam di tahanan Polres Nganjuk.

“Mereka dapat di jerat dengan UU Narkotika No.35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1),” pungkas Pujo. (may)

Berita Terkait

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan
Lapas Muara Enim Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Ahli Pertama
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lengkong Pantau Lahan Jagung
Polres Nganjuk Pantau Peternakan di Desa Mabung Dukung Ketahanan Pangan
Dugaan Penyalahgunaan Mobil Desa, Pemerintah Prabumulih Diminta Bertidak Tegas
Warga Desa Muara Sungai Keluhkan Pengelolaan Dana Desa Tidak Transparan
Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya
Pemkab Nganjuk Dorong Bulog Libatkan Maklon Lokal, Wabup Trihandy: Ini Solusi Permudah Penyerapan Gabah

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 21:15 WIB

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Kamis, 24 April 2025 - 13:03 WIB

Lapas Muara Enim Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Ahli Pertama

Rabu, 23 April 2025 - 22:20 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lengkong Pantau Lahan Jagung

Rabu, 23 April 2025 - 21:07 WIB

Polres Nganjuk Pantau Peternakan di Desa Mabung Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 22 April 2025 - 09:31 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Mobil Desa, Pemerintah Prabumulih Diminta Bertidak Tegas

Berita Terbaru

Berita Daerah

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:15 WIB

Oplus_131072

Pendidikan

Konfirmasi dan Klarifikasi Lembaga MB-PKRI, MTsN 1 Prabumulih

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:17 WIB