KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Mencuatnya pengembalian dugaan hasil korupsi lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang mencapai 32 miliyar rupiah ke BPKAD Kabupaten Tangerang menjadi pertanyaan besar dari seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Tangerang
Pengembalian uang yang diduga hasilkorupsi tersebut dinilai keluar dari proses aturan yang ada ( pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana ) sehingga nampak fakta negatif pengembalian uang tersebut benar atau tidak atau apa yang di informasikan oleh sekdis BPKAD sebatas untuk menghilangkan prasangka buruk dari masyarakat.
Penggiat sosial sekaligus Praktisi Hukum Akhwil menegaskan jika ada pihak- pihak ikut membantu atau turut serta dalam dugaan pengembalian uang hasil korupsi maka sesuai dengan pasal pasal 15 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang sudah berubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang TIPIKOR, para pihak yang terlibat untuk menutupi kasus korupsi pada pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang diyakini hampir mencapai 50 miliar dengan luas 4,9 hektar, yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara akan dikenakan sanksi hukuman yang sama dengan pelaku korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengembalian uang sebesar 32 milyar terkait proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Tigaraksa, milik Pemkab Tangerang yang telah menghabiskan dana sebesar Rp 50 miliar. untuk pembebasan lahan seluas 4,9 hektar tahun 2021 oleh oknum di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (PERKIM) Kabupaten Tangerang harusnya terbuka dan transparan, Asal uang tersebut dari mana, siapa yang mengembalikan, dan harus tunjukkan bukti pengembaliannya bahwa memang sudah masuk ke kas daerah” jelasnya
Akhwil menjelaskan Sejak tahun 2021 proses pembebasan lahan seluas 4,9 hektar, lahan yang memiliki HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor : 7 dan atau HGB nomor 4 gambar situasi Tanggal 07 Maret 1988 nomor : 4655 dengan luas : 574.645 M2 terbit 07 Maret 1988 berdasarkan keputusan Mendagri tanggal 17 Desember 1967 nomor : 660/HGB/DA/87. Sebagai atas nama PT Panca Wiratama Sakti (PWS)” sudah bermasalah dan banyak kontroversi, bahkan sudah ada beberapa yang terlibat di periksa oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang
“Logika nya dengan pengembalian uang tersebut sama saja mempertontonkan kesalahan mereka, jika mereka tidak salah mengapa melakukan itu, kalau mau di kembalikan harus ke APH yang tengah menangani persoalan ini” tambahnya lagi.
Kata Akhwil, jika memang dikembalikan ke BPKD harus ada mekanisme harus jelas, harus diketahui oleh APH, karena apabila hanya di kembalikan begitu saja pasti akan menjadi pertanyaan, uang itu dikemanakan dan siapa yang mengembalikan
“Pihak APH dalam hal ini Kejari Kabupaten Tangerang tentu harus mempersoalkan itu, bila perlu panggil Kepala Badan, panggil Sekretaris Badan, pertanyakan terkait adanya dugaan pengembalian uang hasil Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa
“Sudah seharusnya uang tersebut di sita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti, dan para pelaku wajib dijerat atas tindakan pidana korupsi sesuai dengan Undang Undang, jangan sampai menjadi asumsi negatif ke masyarakat terutama masyarakat Kabupaten Tangerang dalam penanganan korupsi RSUD Tigaraksa terkesan di tutupi” imbuhnya
Dikutip dari kantor Berita Media Banten, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ataullah mengatakan, pengembalian uang ke kas daerah Rp32,8 miliar merupakan uang dari kegiatan belanja modal pada kegiatan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
“Ya, benar. Sudah uang itu sudah tercatat masuk di kas daerah,” kata Ataullah dikutip Jumat (31/5/2024). (ACL/cenks)