JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya serius menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Kamis, 8 Oktober lalu. Hingga Selasa (13/10), lima orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara itu, pihak perusahaan proyek yang diduga terkait dengan insiden tersebut telah menyampaikan permohonan maaf. Perusahaan juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas dampak yang timbul.
Kronologi Insiden Usai Operasi Cabut Pentil
Insiden kekerasan ini bermula dari Operasi Cabut Pentil (OCP) yang dilakukan petugas Satpol PP Kebayoran Baru bersama Satpel Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Kebayoran Baru pada Kamis siang.
Iklan
Operasi penertiban parkir liar di depan Kolam Renang Bulungan, yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat, dilaporkan berjalan aman dan terkendali. Dalam operasi tersebut, puluhan kendaraan telah dikenai tindakan pencabutan pentil oleh petugas.
Namun, ketegangan muncul setelah operasi selesai, tepatnya saat rombongan petugas bergerak menuju wilayah Kelurahan Selong. Truk yang berada di bagian belakang iring-iringan petugas mendadak dilempari oleh sejumlah pekerja proyek pembangunan gedung Kejaksaan di Jalan Kyai Maja. Kejadian itu berlangsung bertepatan dengan waktu istirahat para pekerja.
“Dalam kejadian tersebut, terdapat petugas yang mengalami luka saat berupaya melindungi anggota lainnya yang terjatuh dan nyaris menjadi sasaran pengeroyokan massa,” terang Kasatpol PP Kebayoran Baru, Diki Zulkarnain, pada Senin (12/10) di Jakarta.
Situasi sempat mereda sesaat. Namun, suasana kembali memanas setelah muncul provokasi dari massa yang berdatangan, yang berujung pada pelemparan dan kekerasan terhadap petugas di lokasi. Korban diduga ditarik dan dipukul menggunakan helm sehingga mengalami luka pada bagian wajah.
Polisi Periksa Lima Saksi
Menanggapi insiden tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Baru segera melakukan penyelidikan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa hingga Selasa (13/10), lima orang saksi telah dimintai keterangan.
“Saat ini petugas melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan lima orang saksi, terdiri dari satu pelapor, dua anggota Satpol PP, dan dua pekerja,” tutur Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta.
Perkara ini dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 dan atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penganiayaan ini.
PT PP Sampaikan Permohonan Maaf
Pascainsiden tersebut, pihak manajemen PT PP, perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan gedung Kejaksaan, menunjukkan itikad baik. Perwakilan manajemen PT PP diketahui telah mendatangi pihak Kecamatan Kebayoran Baru untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas insiden yang terjadi.
Selain itu, mereka juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab penuh atas dampak kejadian, termasuk menanggung biaya kerusakan dan pengobatan bagi anggota Satpol PP yang terluka. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban korporasi atas tindakan yang dilakukan oleh pekerjanya.
Dengan demikian, penanganan kasus ini kini berjalan di dua sisi, yakni proses hukum oleh kepolisian yang masih dalam tahap penyelidikan serta langkah pertanggungjawaban dari pihak perusahaan proyek atas dampak insiden, termasuk biaya kerusakan dan pengobatan petugas yang terluka.
(wl/wl)




