SLEMAN, ifakta.co – Pengacara Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo, memastikan kliennya tidak akan mengajukan tuntutan balik kepada pihak mana pun setelah perkara yang menjerat Hogi resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Teguh mengatakan, Hogi telah menerima keputusan tersebut dengan lapang dada setelah Kejari Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Jumat (30/1) petang.

“Tidak ada tuntutan balik. Klien kami sudah legawa. Ini merupakan wujud terima kasih atas dukungan dan atensi dari berbagai pihak yang telah membantu penyelesaian perkara ini,” kata Teguh saat ditemui di Ngaglik, Sleman, DIY, Jumat malam.

Iklan

Ia menyebut dukungan datang dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat, media, hingga Komisi III DPR RI yang ikut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

“Dari teman-teman media, masyarakat, sampai Komisi III DPR RI yang benar-benar membantu klien kami. Karena itu Mas Hogi sudah legowo dan tidak akan melakukan tuntutan apa pun,” ujarnya.

Teguh memastikan pihaknya telah menerima SKP2 yang diterbitkan Kejari Sleman pada hari yang sama. Dalam surat tersebut, disebutkan penghentian perkara dilakukan demi kepentingan hukum sebagaimana hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI.

Penghentian perkara merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, kendaraan Mitsubishi Xpander milik Hogi yang sempat disita sebagai barang bukti juga telah dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kesimpulan Komisi III DPR RI sudah bulat bahwa peristiwa yang disangkakan kepada klien kami bukan merupakan tindak pidana, sehingga perkara tersebut harus dihentikan,” kata Teguh.

Sementara itu, Hogi Minaya mengaku merasa lega setelah perkara yang menjeratnya sejak April 2025 resmi dihentikan.

“Sekarang sudah tenang, sudah lega. Proses ini dari April sampai sekarang benar-benar menguras waktu dan pikiran,” ujar Hogi.

Ia mengaku ingin kembali menjalani kehidupan normal seperti sebelum terseret proses hukum.

“Pengen hidup normal lagi, bekerja seperti sedia kala,” katanya.

Hogi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mengawal perkaranya hingga tuntas.

Diketahui, peristiwa kecelakaan yang membuat Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka terjadi di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Dua orang penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas dalam insiden tersebut.

Hogi sebelumnya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, Kejari Sleman akhirnya menghentikan perkara tersebut. Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyatakan, SKP2 atas nama Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi diterbitkan pada 29 Januari 2026 dengan nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026.

“Menutup perkara demi kepentingan hukum,” ujar Bambang.

(min)