JAKARTA, ifakta.co – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pelantikan tersebut mencakup anggota DEN dari unsur pemerintah serta unsur pemangku kepentingan.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemangku kepentingan, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/P Tahun 2026 mengenai Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari unsur pemerintah.

Dalam pelantikan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional. Selain itu, Presiden Prabowo juga melantik sejumlah menteri sebagai anggota DEN dari unsur pemerintah.

Iklan

Adapun anggota DEN dari unsur pemerintah yang dilantik antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Sementara itu, dari unsur pemangku kepentingan, Presiden Prabowo melantik Johni Jonatan Numberi, Mohammad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono sebagai anggota Dewan Energi Nasional.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara langsung memimpin pengambilan sumpah jabatan Ketua Harian dan anggota Dewan Energi Nasional. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan serta pemberian ucapan selamat yang diawali oleh Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kemudian diikuti para tamu undangan.

Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat perumusan kebijakan energi nasional yang berkelanjutan, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan nasional. (AMN)