JAKARTA, ifakta.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial K. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH, MH, Jumat (26/12/2025). 

Ia menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Usman menjelaskan, perkara ini bermula pada akhir 2014 ketika Kariatun mengajak kliennya bekerja sama untuk rencana pembangunan smelter di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bososi Pratama. Dalam kerja sama tersebut, Kariatun berjanji mencarikan investor, termasuk investor asing asal China.

Iklan

“Klien kami diyakinkan untuk membuat akta proforma pengalihan saham dengan alasan agar investor percaya. Akta tersebut dibuat seolah-olah telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra,” kata Usman.

Namun, lanjutnya, rencana pembangunan smelter yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Sebaliknya, saham PT Bososi Pratama justru dialihkan kembali oleh Kariatun dan Hendra kepada Jason Kariatun tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kliennya.

“Tindakan ini jelas bertentangan dengan kesepakatan awal dan menimbulkan kerugian bagi klien kami. Kami menduga kuat telah terjadi perbuatan penipuan dan penggelapan saham,” tegas Usman.

Selain Kariatun, kuasa hukum menyebut ada pihak lain yang turut diduga terlibat dalam perkara ini, yakni Hendra dan Jason Kariatun. Berdasarkan hasil penyidikan, Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

“Penyidik kemudian memasukkan Kariatun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025,” ungkapnya.

Usman menambahkan, dugaan penggelapan saham tersebut diketahui kliennya pada 2017, setelah Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar dengan klaim sebagai pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama.

“Atas dasar itulah klien kami akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara,” ujar Usman.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra tertanggal 30 September 2021.

(Amin)