TANGERANG, ifakta.co – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali dipertanyakan setelah sejumlah petugas Satpol PP kedapatan mengabaikan aturan tersebut saat jam kerja.
Sebelumnya, Bupati Tangerang H. Moch Maesyal Rasyid menegaskan pentingnya penerapan KTR demi melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih serta nyaman. Hal itu ia sampaikan dalam Pertemuan Tim Satgas KTR Kabupaten Tangerang yang dihadiri para camat, kepala OPD, serta instansi terkait.
Bupati juga menjelaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok mencakup sejumlah fasilitas publik yang wajib bebas dari asap rokok. Ia mengatakan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok bukan hanya di kantor pemerintahan, tetapi mencakup rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintah, hingga seluruh tempat pelayanan publik lainnya. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan solusi bagi perokok dengan menyiapkan smoking area di beberapa titik tertentu.
Iklan

Namun ironisnya, aturan tersebut diabaikan oleh aparatnya sendiri. Pada Kamis (27/11/2025), beberapa petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang terlihat santai merokok saat jam kerja di area Kantor Satpol PP, tepatnya di koridor depan kantor gedung pelayanan yang sudah dipasang tanda larangan merokok. Lokasi tersebut merupakan zona yang secara tegas dilarang untuk merokok sesuai Perda KTR karena termasuk area pelayanan publik.
Koridor pelayanan itu masuk dalam titik pengawasan KTR yang meliputi seluruh ruangan dalam dan luar kantor pemerintah, area pelayanan dan ruang tunggu masyarakat, halaman kantor dengan tanda larangan merokok, serta wilayah administrasi publik lain yang sering dikunjungi masyarakat.
Aksi sejumlah petugas tersebut menuai kritik karena dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan aturan.
Kasat Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriat, turut disorot karena dinilai kurang tegas dalam mengawasi jajarannya. Sementara Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Tangerang, Asep Nurohman, saat dikonfirmasi ifakta.co belum memberikan tanggapan.
Tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang, Ustadz Subro, menyesalkan kejadian itu. Ia mengatakan bahwa aturan yang sudah dibuat harus ditegakkan dan jangan sampai petugas yang seharusnya menertibkan justru menjadi pelanggar. Menurutnya, hal ini menyangkut wibawa pemerintah dan keteladanan bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa masyarakat akan bingung jika petugas tidak memberi contoh yang baik.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat menindak tegas pelanggaran internal agar penerapan KTR benar-benar berjalan efektif dan tidak hanya menjadi slogan.
(Sb-Alex)



