TANGERANG, ifakta.co – Camat Kresek, Tatang Suryana, secara resmi mengukuhkan sebanyak 80 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kresek dalam sebuah acara yang digelar di Gedung Aula Syeikh Astari, pada Rabu (11/6/2025).
Dari total 80 anggota yang dikukuhkan, sebanyak 7 orang merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW), sementara 73 orang lainnya mengikuti perpanjangan masa jabatan BPD.
Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Camat Tatang Suryana mengingatkan agar para anggota BPD dapat memanfaatkan masa jabatan yang diperpanjang ini dengan optimal, khususnya dalam menjalankan tugas, fungsi, dan peran strategisnya di pemerintahan desa.
“BPD harus bisa menjadi mitra yang baik bagi kepala desa. Komunikasi dan kerja sama yang solid antara BPD dan pemerintah desa sangat diperlukan demi terciptanya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai elemen masyarakat di Kecamatan Kresek.
(Sb-Alex)