IFAKTA.CO | Kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, di Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025. Insiden ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan manipulasi pelat nomor kendaraan setelah kecelakaan terjadi.
Kronologi dan Fakta Pelat Nomor Berubah
Pelat Nomor Saat Kecelakaan : Mobil BMW yang dikendarai Christiano menggunakan pelat nomor F 1206 saat menabrak Argo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggantian Pelat Nomor: Setelah mobil diamankan di Polsek Ngaglik, pelat nomor tersebut diganti menjadi B 1442 NAC tanpa sepengetahuan petugas. Aksi ini terekam oleh CCTV di area parkir belakang Polsek.
Penemuan Pelat Nomor Lain: Polisi menemukan beberapa pelat nomor lain di dalam mobil BMW tersebut, namun belum diketahui tujuan penggunaannya.
Pelaku Pengganti Pelat Ditangkap : Polisi telah menangkap orang yang mengganti pelat nomor tersebut. Identitas dan motif pelaku masih dalam penyelidikan.
Tanggapan Publik dan Penegakan Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak agar Christiano dikenakan pasal berlapis dan dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya, termasuk upaya memalsukan pelat nomor.
Kasus ini memicu tagar #JusticeForArgo di media sosial, menandakan besarnya perhatian publik terhadap keadilan bagi korban.
Status Hukum Terkini
Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyelidikan terhadap pelaku pengganti pelat nomor serta motif di balik tindakan tersebut masih berlangsung.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang adil dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang berujung pada kematian.