IFAKTA.CO | Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan adalah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) angkatan 2022, mengikuti program International Undergraduate Program (IUP). Ia aktif dalam organisasi kampus, termasuk Himpunan Mahasiswa Kristen FEB UGM dan Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi (HIMESPA). Pada tahun 2024, Christiano menjalani magang di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada divisi Perizinan Pasar Modal.
Christiano adalah putra dari Setia Budi Tarigan, Direktur Operasional di PT Federal International Finance (FIFGROUP), sebuah perusahaan besar di bidang pembiayaan. Setia Budi memiliki latar belakang pendidikan dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan dikenal sebagai eksekutif senior di sektor keuangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 24 Mei 2025, Christiano terlibat dalam kecelakaan di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, yang menyebabkan kematian Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Polisi menetapkan Christiano sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Investigasi awal polisi menunjukkan bahwa hilangnya konsentrasi Christiano, yang diduga kelelahan setelah menjalani aktivitas padat sejak pagi, menjadi penyebab utama kecelakaan maut itu. Selain itu, ditemukan bahwa mobil BMW yang dikemudikan Christiano menggunakan pelat nomor palsu saat kecelakaan terjadi. Polisi menemukan beberapa pelat nomor di dalam mobil tersebut, dan penggantian pelat nomor dilakukan tanpa sepengetahuan petugas saat mobil diamankan di Polsek Ngaglik.
Kasus ini memicu perhatian publik, terutama karena status sosial keluarga pelaku dan dugaan perlakuan khusus dalam proses hukum.