Dua Ton Sabu disita : BNN RI, Polda Kepri, Bea Cukai,dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Terbesar dalam Sejarah

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang berhasil diamankan BNN, TNI AL, kerjasama Polda Kepri dan bea cukai berhasil amankan dua ton narkoba (foto:istimewa)

Barang bukti narkoba jenis sabu sabu yang berhasil diamankan BNN, TNI AL, kerjasama Polda Kepri dan bea cukai berhasil amankan dua ton narkoba (foto:istimewa)

Jakarta, ifakta.co – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton atau 2.000.000 gram. Ini merupakan penyitaan sabu terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5) pukul 15.30 WIB, yang diawali dengan informasi intelijen mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal motor. Informasi tersebut dianalisis secara mendalam hingga tim gabungan melakukan pemetaan dan pengamatan intensif.

Baca juga :  Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat

Pada Rabu (21/5) pukul 00.05 WIB, Tim Gabungan berhasil menghentikan dan memeriksa Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 67 kardus cokelat berisi 2.000 bungkus plastik teh bermerek Guanyinwang yang mengandung serbuk kristal diduga sabu, disembunyikan di ruang penyimpanan dan tangki bahan bakar bagian bawah kapal.

Dalam operasi ini, aparat mengamankan enam tersangka yang terdiri dari empat warga negara Indonesia (HS, LC, FR, dan RH) serta dua warga negara asing asal Thailand (WP dan TL).

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1),

Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI. Disita-nya 2 ton sabu ini setara dengan penyelamatan sekitar 8 juta jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh empat orang.

Baca juga :  Jokowi Disidik Soal Ijazah: Siap Buka di Pengadilan!

BNN RI bersama Polda Kepri, Bea Cukai, dan TNI AL akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas sindikat narkoba lintas negara. Langkah tegas dan terukur akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat serta menjaga ketahanan bangsa dari bahaya narkotika, menuju terwujudnya Generasi Emas 2045.

Sb-@lex

Sumber:
Biro Humas dan Protokol BNN RI

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Berbagai Wilayah Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Senin, 16 Juni 2025 - 11:15 WIB

Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024

Berita Terbaru