Jakarta, ifakta.co – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton atau 2.000.000 gram. Ini merupakan penyitaan sabu terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5) pukul 15.30 WIB, yang diawali dengan informasi intelijen mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal motor. Informasi tersebut dianalisis secara mendalam hingga tim gabungan melakukan pemetaan dan pengamatan intensif.
Pada Rabu (21/5) pukul 00.05 WIB, Tim Gabungan berhasil menghentikan dan memeriksa Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 67 kardus cokelat berisi 2.000 bungkus plastik teh bermerek Guanyinwang yang mengandung serbuk kristal diduga sabu, disembunyikan di ruang penyimpanan dan tangki bahan bakar bagian bawah kapal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi ini, aparat mengamankan enam tersangka yang terdiri dari empat warga negara Indonesia (HS, LC, FR, dan RH) serta dua warga negara asing asal Thailand (WP dan TL).
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1),
Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI. Disita-nya 2 ton sabu ini setara dengan penyelamatan sekitar 8 juta jiwa, dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh empat orang.
BNN RI bersama Polda Kepri, Bea Cukai, dan TNI AL akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas sindikat narkoba lintas negara. Langkah tegas dan terukur akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat serta menjaga ketahanan bangsa dari bahaya narkotika, menuju terwujudnya Generasi Emas 2045.
Sb-@lex
Sumber:
Biro Humas dan Protokol BNN RI