Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Ifakta.co – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus perdagangan cula badak Jawa yang melibatkan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan. Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa. Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.

Putusan bebas tersebut direspon oleh JPU Kejari Pandeglang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam proses kasasi, JPU berhasil meyakinkan majelis hakim MA bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.,

Terkait kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, sebelumnya pada persidangan yang digelar pada 05 Juni 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon. Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Baca juga :  Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Pengamanan Presiden RI dalam Peluncuran Gerakan Indonesia Menanam di Sumsel

Sedangkan untuk enam pelaku lain yakni Sahru dan kawan kawan, pada 12 Februari 2025 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan keenam pelaku dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon dengan vonis 12 tahun penjara untuk saudara Sahru dan 11 tahun penjara untuk kelima pelaku lainnya, serta denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp 5.000.

Selain itu, pada 25 Juli 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Baca juga :  Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan Pertama 2025

Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) Nanda Nababan menilai putusan kasasi ini sudah tepat. Menurutnya, transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang atas upaya kasasi, dan Mahkamah Agung yang sudah mengambil keputusan yang tepat.

Menurut Satyawan hal ini telah menggenapkan segala upaya yg sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri. Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka.

(FA/Istimewa)

Berita Terkait

Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi
Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan Pertama 2025
Menteri Kehutanan Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Kepegawaian Berbasis Merit di Lingkup Kementerian Kehutanan
Satuan Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli Rayonisasi, Cegah Aksi Tawuran dan Balap Liar di Jakarta Pusat dan Selatan
Buka Jambore Karhutla Riau, Kapolri Tekankan Pentingnya Antisipasi Ancaman Karhutla
Film “Penjagal Iblis: Dosa Turunan” Horor yang Fresh Berbalut Aksi
Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Pengamanan Presiden RI dalam Peluncuran Gerakan Indonesia Menanam di Sumsel
Tingkatkan keterampilan warga, Satgas Yonif 144/JY Gelar Sosialisasi Pembuatan Mie di Kampung Kombut

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 15:24 WIB

Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi

Selasa, 29 April 2025 - 18:27 WIB

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan Pertama 2025

Selasa, 29 April 2025 - 14:50 WIB

Menteri Kehutanan Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Kepegawaian Berbasis Merit di Lingkup Kementerian Kehutanan

Selasa, 29 April 2025 - 14:45 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Sabtu, 26 April 2025 - 21:11 WIB

Satuan Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli Rayonisasi, Cegah Aksi Tawuran dan Balap Liar di Jakarta Pusat dan Selatan

Berita Terbaru

Mobil mercy milik Ridwan Kamil yang disita KPK (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

KPK Sita Mercy Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Jabar

Rabu, 30 Apr 2025 - 11:56 WIB