Gawat. Industri Rumahan Colong Merek Dagang Brand Ternama. Polisi Wajib Tentukan Sikap

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konveksi yang diduga menggunakan brand (merek-red) ternama di salah satu wilayah di Kota Tangerang.

konveksi yang diduga menggunakan brand (merek-red) ternama di salah satu wilayah di Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Pengusaha yang telah membuat hak paten merek produknya menjadi merugi akibat di pasaran banyak dijual barang palsu yang menggunakan mereknya. Apalagi barang-barang yang dipalsukan adalah barang dengan merek mewah atau barang branded yang banyak diminati oleh masyarakat.

Seperti yang ditemui oleh awak media saat mendatangi, adanya suatu konveksi yang diduga menggunakan brand (merek-red) ternama di salah satu wilayah di Kota Tangerang.

Saat dijumpai, salah satu karyawan memperbolehkan memasuki konveksi, namun saat itu secara tiba-tiba awak media diduga mendapatkan intervensi atau pengancaman oleh salah satu orang yang mengaku sebagai warga setempat yang diduga membackup atau berusaha melindungi usaha tersebut.

“Malam – malam ngapain pada kesini, saya matiin lu semua disini,” ucapnya.

Diketahui, didalam konveksi tersebut adanya 20 mesin jahit konveksi, mesin strika uap menggunakan gas LPG 3 kilo (Subsidi), dan kemeja dengan merek ZARA, DAN GIORDANO.

Mendapati hal tersebut, sebagian awak media menuju kantor kepolisian setempat untuk memberikan Lapoiran Informasi (LI).

Sementara itu, ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Suwito S.H, mengatakan, bahwa akan menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

Baca juga :  Menpar Apresiasi Langkah Cepat Polri Atasi Dugaan Pemerasan di Event DWP 2024

“Laporan Informasi (LI) anggota bisa bikin, yang buat polisi. Ya sudah besok ya,” ujarnya, Selasa, (24/12/24).

Dalam hal ini, diduga banyaknya aturan yang dilanggar oleh pihak konveksi seperti, penggunaan gas 3 kilo (subsidi) dalam usahanya tersebut, tindakan pemalsuan suatu produk bermerek yang tertuang dalam pasal 100, 102 KUHAP, dan diduga juga Undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun atau pidana denda hingga 2 miliar.

Disela – sela tersebut, salah satu karyawan yang bernama Jun menjelaskan, bahwa pemilik perusahan tersebut berinisial J dan beroprasi sudah beberapa bulan lalu.

Baca juga :  Walikota Jakbar Bersama Forkopimko Tinjau Malam Perayaan Natal di Dua Gereja

“Tempat usaha ini mengontrak, baru jalan 3 bulan, gaji perminggu 400rb, untuk mandor 1 minggu 1 juta, karyawan disini 10 lebih, pemiliknya Bos J (Inisial-red),” katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa adanya sejumlah produk bermerek yang diduga digunakan atau di produksi, dan diduga adanya percobaan penghilangan barang bukti oleh pihak konveksi tersebut.

“Bikin Barangnya kemeja merek ZARA dan GIORDANO. Sudah dibawa tadi pakai mobil Loundry, di suruh Bos,” paparnya.

“Besok mau jahit barang merek pribadi,” tambahnya.

Hingga berita ini dilayangkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media.

Berita Terkait

Warga RW 002 Pasar Minggu Berhasil Bekuk Tersangka Pencuri Motor
Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:50 WIB

Gawat. Industri Rumahan Colong Merek Dagang Brand Ternama. Polisi Wajib Tentukan Sikap

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:52 WIB

Warga RW 002 Pasar Minggu Berhasil Bekuk Tersangka Pencuri Motor

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Berita Terbaru