KOTA TANGERANG, ifakta.co – Beberapa Hotel Bintang 3 akan mengadakan hiburan malam pergantian tahun,diduga mengabaikan peraturan daerah. Padahal regulasi itu dibuat sebagai cara Pemkot Tangerang memberi kepastian hukum kepada para pengusaha di bidang Pariwisata. Namun kondisi saat ini justru sebaliknya, Kota Tangerang semakin tidak punya wajah, Kamis (12/12/2024)
Berdasarkan penelusuran wartawan,beberapa hotel yang akan menyelenggarakan hiburan malam pergantian tahun adalah Hotel Grand Tulip Essential yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kav. 9 Cikokol, RT.006/RW.013, Sukasari, Tangerang, dan juga Grand Soll Marina Hotel Tangerang Jl. Gatot Subroto No.Km 5.3, RT.001/RW.003, Gandasari, Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang.
Untuk menunjang bisnis hiburan malam ditempat itu, penggelola Hotel mulai terang-terangan mempromosikan event pesta perayaan akhir tahun 2024. Dari pamplet yang tersebar dituliskan event itu bertajuk “Wild West New Years Eve Party” di hotel Golden Tulip Essential. Untuk di Grand Soll Marina Hotel bertajuk New Year’s Eve “A Night At Grand Soll Marina “.
Selain pertunjukan Live musik, Dj dan Tarot dievent juga akan dibagikan doorpise kepada para pengunjung dan juga ada beberapa Booth Games ,Dj Performance dan Dance Performance.
Menurut Disbudpar kota Tangerang, melalui Yani Kepala Seksi Adyatama Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,jelas melarang seluruh hotel untuk menyediakan berbagai macam minuman beralkohol lantaran tidak mempunyai spesifikasi berbintang lebih dari tiga,
” Pada dasarnya pemerintah kota Tangerang melarang hotel bintang satu sampai tiga itu menyediakan minuman alkohol. Adapun hotel lebih dari bintang tiga boleh tapi harus menunjukkan surat spesifikasi bahwa hotel itu berbintang empat dan selebihnya, ” ungkapnya, saat dikonfirmasi awak media di kantornya, kamis (12/12/2024)
Kendati itu lanjut dia, perihal tembusan untuk mengadakan event kegiatan tahun baru tersebut belum ada pemberitahuan kepada dinas terkait. Padahal, selaku bagian dari Pariwisata ikut andil sebagai pembina investor di wilayah kota Tangerang,
” Kedua hotel tersebut belum dapat info apapun kepada kami. Namun, untuk perizinan keramaian harus melalui Polres, ” lanjutnya
Pasalnya pada tahun lalu Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Himbauan Mengisi Pergantian Tahun Baru Masehi yang ditandatangani PJ Walikota, Dr. Nurdin.
Dalam surat nomor 451/13125/Kesra/2023 tertanggal 29 Desember 2023 itu dikatakan bahwa, untuk menjaga suasana yang kondusif agar menghindari kegiatan kegiatan yang bersifat huru hara dan atau hiburan yang tidak bermanfaat pada malam pergantian tahun. Surat itu khusus ditunjukan kepada Camat, Lurah, Ketua RT, RW se Kota Tangerang
Kota Tangerang sebagai kota yang mempunyai slogan Akhlaqul Kharimah bersih dari kegiatan negatif bahkan dalam perda nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol yang berbunyi ” Siapapun dilarang menjadi Pengecer minuman beralkohol golongan A, B dan C kecuali Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) dan tempat-tempat sebagaimana dikecualikan Peraturan Daerah “.
Barang siapa melanggar Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 7
Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah)
Sejak berita ini dirilis, belum ada kutipan resmi dari pihak terkait.