Polres Tangsel Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Internasional

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tangsel Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Internasional

Polres Tangsel Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Internasional

KOTA TANGSEL, ifakta.co – Menindaklanjuti program ASTA CITA Presiden RI Bpk. Prabowo Subianto serta maraknya permainan judi online yang memiliki dampak negatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merusak generasi muda – mudi.Polres Tangerang Selatan ungkap jaringan judi online internasional  “Djarum Toto” yang diduga terafiliasi ke Kamboja dengan pelaku tujuh orang, lima laki-laki dan dua perempuan.

Menurut Kapolres AKBP Victor Inkiriwang,  terbongkarnya jaringan judi Djarum Toto tersebut berawal dari patroli siber di media online oleh Satreskrim dan menemukan situs judi Djarum Toto yang beralamat  di Ruko Puri Mansion Blok C 5, Puri Kembangan, Jakarta Barat. Judi online ini sudah beroperasi tiga tahun. Beromzet Rp 2 Miliar

Baca juga :  Plh Sekda Kabupaten Tangerang Buka Kegiatan Gelar Pengawasan Daerah Semester II 2024

“Mekanisme judi ini masuk ke domain- domain yang direct ke situs-situs toto djarum, melakukan registrasi untuk dapat akun, isi data dan cantumkan rekening,” kata Kapolres  Victor kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Jumat 6/11/2024. “Dan jika menang bisa dilakukan penarikan.” Tukasnya

Adapun modusnya, kata Victor, situs  judi Djarum Toto menyediakan fitur permainan judi, menyiarkan banyak promo dan menjanjikan kemenangan sehingga membuat masyarakat tertarik untuk ikut bermain judi online.

Para operator judi online Djarum Toto  ada tujuh dan tersangkanya NAD (30) leadernya.MA (26),BMM (28) editor, ABK (20), BSA, (19), VNA (30) dan RAK (28).
Para tersangka juga merupakan bagian dari  operasional marketing Djarum Toto dengan tautan hhtps//www.worldsnowboardtour.com//.
Barang bukti yang disita antara lain 19 Hp, 8 laptop, 7 cpu, 23 monitor, 20 kybord,28 buku tabungan, 26 Atm dan token.

Baca juga :  Kantor Desa Pagenjahan Diduga Curi Listrik, Warga Minta PLN Lakukan Sidak


“Para tersangka terancam pidana beragam sesuai perannya. Ada yang terancam 10 tahun penjara dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Thn 2024 tentang perubahan atas UU No 11 thn 2008 ttg informasi  dan layanan transaksi elektronik Dan lain lain.” ungkapnya

Berita Terkait

Satpol PP Segel Usaha Karaoke di Selapajang Cisoka Karena Tak Patuh Aturan
Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Bola Sodok Biliard
Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus
Agenda Rutinitas, Jajaran Anggota Polsek Kelapa Dua Melaksanakan Buka Puasa Bersama dan Sholat Berjamah
Masyarakat Kecamatan Rajeg Sambut Baik Gerakan Pasar Murah
Tinjau Banjir di Mustika Tigaraksa, Kapolsek Tigaraksa : Kita Telah Berkoordinasi Untuk Tangani Ini
Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta
Air Limbah Resto Bebek Carok Diduga Tumpah ke Jalan, Warga Ciledug Keluhkan Bau Tak Sedap

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 14:38 WIB

Satpol PP Segel Usaha Karaoke di Selapajang Cisoka Karena Tak Patuh Aturan

Senin, 10 Maret 2025 - 14:30 WIB

Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Bola Sodok Biliard

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:47 WIB

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:12 WIB

Agenda Rutinitas, Jajaran Anggota Polsek Kelapa Dua Melaksanakan Buka Puasa Bersama dan Sholat Berjamah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:34 WIB

Masyarakat Kecamatan Rajeg Sambut Baik Gerakan Pasar Murah

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB