Danramil 03/Lgk Hadiri Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan cukai

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas barang ilegal yang beredar di pasar dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan barang yang melibatkan berbagai instansi seperti TNI, Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan, berlangsung di Bounded Lapangan Outdor ICE BSD, Jl. Bsd Grand Boulevard no1. Desa Pagedangan, Kec. Pagedangan, Kab Tangerang, Selasa (12/11/2024).

Mayor Inf Jajang Munajat Danramil 03/Lgk hadir dalam pelaksanaan Pemusnahan Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai (Barang Milik Negara dan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap).

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai sepanjang tahun 2024. Jenis barang yang dimusnahkan antara lain tembakau batang (HT), vape sebanyak 300 mililiter, minuman beralkohol (MMEA), dan REL. Pemusnahan ini bertujuan untuk mengamankan perekonomian negara dan mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan sektor perdagangan dan mengganggu stabilitas ekonomi.

Pemusnahan barang tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Rahmat Subagio, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Kolonel Inf Hariadi dari Korem 064/My, Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPU BC) Tipe C Sukarno-Hatta, Saimun, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Letkol Laut Andre Wadanpom Lantamal 3 Jakarta, Mayor Inf Lukman Hakim Kasubgar 0506/Trs, Lettu Cpm Andi Dansubpom Tangerang, Numan Perwakilan BNN Banten, AKBP Yulies Andri Ditreskrimsus Polda Banten, Ketut Agung Kajari Kab. Tangerang, Dhesga PN Tangerang dan Bapak Arya ( ICE).

Baca juga :  Danramil 01/Teluknaga Mayor Inf Heru Susanto Monitor Langsung Pelantikan Anggota PPS Di Dua Kecamatan

Dalam kesempatan tersebut, Mayor Inf Jajang Munajat mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI, Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk menjaga ketertiban dan hukum di wilayah Tangerang. “Kami dari TNI siap mendukung setiap langkah yang diambil untuk menegakkan hukum dan menjaga stabilitas negara,” kata Mayor Jajang.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga berpotensi merusak pasar domestik. Barang ilegal yang beredar di masyarakat bisa menurunkan kualitas barang yang sah dan merugikan pelaku usaha yang sudah memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, langkah pemusnahan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan stabilitas perdagangan dalam negeri.

Baca juga :  5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO

Selain itu, acara pemusnahan ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perekonomian negara.

Pemusnahan barang ilegal yang dilakukan bersama ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menegakkan hukum. Dengan sinergi antara TNI, Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan, diharapkan peredaran barang ilegal dapat diminimalisir, sehingga perekonomian Indonesia dapat berjalan dengan lebih sehat dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB