Pelayanan PN Tangerang Diduga tidak profesional

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Pemerintah terus menggencarkan pelayanan prima untuk masyarakat untuk memangkas birokrasi yang berbelit – belit sehingga setiap birokrasi di adakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak terkecuali Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Namun, lain lubuk lain belalang lain pula ikannya, seperti PTSP di PN Tangerang terkesan berbelit dalam melakukan pelayanan pemberian salinan perkara, atau putusan perkara yang sudah selesai.

Ada putusan perkara perdata yang sudah selesai di kirim ke e court Kuasa Hukum YNN & Partners Law Firm yang di nahkodai Yanto Nelson Nalle, SH. M.H. telah diterima dari tanggal 12  September 2024.

“Anehnya pada saat tim hukum kami memasukan permohoan Salinan putusan ke PTSP (pelayanan Terpadu Satu Pintu Pelayanan) PN Tangerang pada tanggal 22 Oktober 2024 di bagian Perdata, dikatakan silakan hubungi bapak R dulu sebelum mengambil,”kata Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H. Senin (28/10/2024)

Setelah menghubungi bapak R lanjut Nelson dikatakan nanti ia cek diminta hari Jumat untuk kembali menghubungi bapak R, setelah hari Jumat dihubungi, bapak R memberikan. No HP ibu E, setelah di hubungi ibu E. ia mengatakan nanti saya cek dulu pak hari Senin.

Baca juga :  Bapenda Gelar Doa Bersama Almarhum H. Ismet Iskandar

“Sebagai warga negara yang taat aturan kami datang lagi hari Senin tepatnya tanggal 28 Oktober sesuai arahan ibu E. Sesampainya di PTSP kalau laporan mengenai putusan baru diinfokan hari ini ke bagian Kasir, jadi besok Selasa baru akan dibuat pemberitahuannya untuk tergugat, hari Rabu baru dikirim ke tergugat,” katanya.

Sambil nada kecewa Nelson menambahkan, disini jelas bahwa pelayanan PTSP PN Tangerang di nilai tidak professional, berbelit – belit, dan koordinasi yang buruk antar divisi, padahal putusan perkara perdata yang saya tangani sudah di kirim pada bulan September lalu. Jelas ini jadi pertanyaan kenapa lambat sekali layanan PN Tangerang dalam hal ini.

Baca juga :  Kolaborasi Strategis! Dandim 0510/Tigaraksa  Dukung Penuh Pemberantasan Narkotika di Tangerang

“Kesannya seperti di pingpong dan dan saling lempar tanggung jawab, padahal kami ini orang hukum dan sering melakukan aktifitas hukum di wilayah hukum PN tangerang, ga bisa di bayangkan bagaimana jika hal ini di alami oleh masyarakat awam yang ga biasa ke Pengadilan pasti akan sangat mengalami kesulitan jika alami hal seperti ini,” ujarnya.

Sementara, Humas PN Tangerang Lucky Kalalo saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya tidak menjawab kendati sudah contreng dua biru yang bertanda sudah di baca.

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB