BOGOR, ifakta.co – Masyarakat meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia penyuntikan gas LPG subsidi 3Kg ke tabung gas nonsubsidi yang berlokasi di Jalan Kampung Ciputih, Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Permintaan langsung ke kapolri ini sangat beralasan, sebab mafia penyuntik gas LPG 3Kg ini sulit ditumpas, karena diduga ada keterlibatan oknum kepolisian mulai dari tingkat polsek hingga polda Jawa Barat.
Berdasarkan catatan ifakta.co, di wilayah Kecamatan Rumpin sudah belasan tahun sebagai tempat untuk melakukan penyuntikan gas subsidi 3Kg ke gas tabung LPG nonsubsidi 12Kg dan 50Kg yang dilakukan secara ilegal. Hal ini menyebabkan kelangkaan LPG 3kg di masyarakat, karena puluhan ribu tabung LGH subsidi ini setiap hari langsung dikirim dari agen besar ke wilayah Kecamatan Rumpin untuk disuntik dan pindahkan ke LPG non subsidi 12Kg dan 50Kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama mereka melakukan aktivitas ilegal ini, sudah beberapa kali terkena razia polisi. Namun, tetap saja hingga hari ini mereka dengan bebas leluasa masih melakukannya
Hal inilah yang dicurigai oleh masyarakat, bahwa pelaku usaha ilegal ini telah berkolaborasi dengan oknum polisi entah itu dari polres maupun dari polda.
“Beberapa kali didatangi (razia-red) oleh polisi, tapi selang tidak berapa lama sudah buka lagi dan ini bukan terjadi sekali saja, tapi sudah beberapa kali,” ujar Emon (50) bukan nama sebenarnya warga setempat saat dikonfirmasi ifakta.co, Jumat (12/10) malam.
Berdasarkan pantauan ifakta.co di Rumpin, sejumlah kendaraan pick up bermuatan gas LPH 3Kg tengah terparkir di lahan milik salah satu warga terkonfirmasi bernama AK.
Menurut Emon, mobil-mobil bermuatan LPG 3Kg ini nantinya akan dibawa menuju ke salah satu desa di Rumpin yang berada di pedalaman. Di lokasi inilah gas-gas 3Kg ini dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung nonsubsidi 12Kg dan 50 Kg
“Jangan ke sana mas bahaya, banyak jawara yang jaga, nanti mas diapa-apain di sana, apalagi daerahnya berada di pelosok dalam dan minim penerangan,” ujar Emon mengingatkan wartawan.
Menanggapi hal itu, aktivis kebijakan publik Darsuli, SH berharap kepada kapolri untuk memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas dan mempidanakan pelakunya.
“Ini sudah merugikan negara dan masyarakat, kapolri harus tegas untuk perintahkan bawahannya untuk melakukan tindakan ke oknum pengusaha nakal itu
Sebagaimana diketahui, kegiatan penyalahgunaan LPG subsidi 3Kg secara ilegal telah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan Ancaman Hukuman paling lama 6 tahun Penjara/ Kurungan dan Denda Sebesar 6 miliar.
(cil/my)