Gawat Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Aparat, Warga Minta Kemenkes Tentukan Sikap

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko kosmetik yang mengedarkan Pil Koplo dan mengakui adanya setoran ke aparat. (Foto: Ifakta.co)

Salah satu toko kosmetik yang mengedarkan Pil Koplo dan mengakui adanya setoran ke aparat. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Adanya peredaran obat keras terbatas (K) golongan HCL jenis Tramadol dan Excimer di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, sangat jelas menunjukan minimnya pengawasan pihak Kepolisian.

Seperti toko di Jalan Tugu Raya No. 16, Cimanggis, Kota Depok, yang dengan sengaja menjual Pil Koplo kepada semua kalangan.

Kuat dugaan keterlibatan “oknum” aparat dalam peredaran obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI, seperti di akui penjaga toko.

“Saya disini hanya jaga bang. Kalau untuk koordinasi itu urusan bos, dan setiap bulan kami ada setor koordinasi ke Polisi,” terang penjaga toko.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM Gempita) Drs. Aris Sucipto M.si angkat bicara soal adanya perihal tersebut.

Baca juga :  Sahabat Kehidupan Salurkan Donasi Kepada Alwi (Yatim-Piatu) Yang Sakit Tumor

“Tramadol dan Excimer sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya, dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” jelas Aris melalui pesan singkat WhatsApp kepada ifakta.co, Minggu (15/9).

“Dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH), serta Dinas Kesehatan terkait. Karena dapat dipastikan toko kosmetik tersebut tidak mengantongi Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah diatur oleh Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009, serta Undang Undang Farmasi No. 7 Tahun 1963,” lanjut Aris.

Baca juga :  Walimatul Khitan, Salah Satu Sarana Lestarikan dan Perkenalkan Kesenian Melayu

Dia pun menyinggung, bahwa apakah peredaran pil koplo menjadi lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan???.

Bahkan, Masyarakat juga meminta kepada Kemenkes agar bisa tentukan sikap atas peredaran Pil Koplo tersebut.

Berita Terkait

Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba
Gawat! Penjual Pil Koplo Akui Setor Upeti Dengan Aparat
Gawat! Pil Koplo Dijual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang
ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM
PMI Jakut Terima Penghargaan dalam Kegiatan LATGAB SIBAT tingkat Nasional
Dorong Industri Kosmetik, BPOM Gelar Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024
Babinsa Monitoring Urine dan Skrining HB di SMPN 2 Legok: Tidak Ada Temuan Pengguna Napza
Sahabat Kehidupan Salurkan Donasi Kepada Alwi (Yatim-Piatu) Yang Sakit Tumor

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:52 WIB

Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Gawat! Penjual Pil Koplo Akui Setor Upeti Dengan Aparat

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Gawat! Pil Koplo Dijual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:57 WIB

ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM

Jumat, 27 September 2024 - 16:31 WIB

PMI Jakut Terima Penghargaan dalam Kegiatan LATGAB SIBAT tingkat Nasional

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca