KABUPATENTANGERANG, ifakta.co – Inspektorat enggan mengomentari dugaan alamat fiktif Sarana Konstruksi Utama yang memenangkan tender senilai 1,2 Milyar pada satuan kerja dinas pendidikan kabupaten Tangerang
Dihubungi via aplikasi pesan singkatnya Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Titin Wartini hingga berita ini dilansir belum juga memberikan responnya.
Hal tersebut mengundang reaksi dari Ali Farham SH Aktifis sekaligus penggiat sosial yang menilai ada kejanggalan dibalik bungkamnya kepala inspektorat kabupaten Tangerang Tini Wartini
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kok rada sedikit aneh aja, sekelas inspektorat ngga respon atas dugaan alamat fiktif dari pemenang tender bernilai milyaran,” ungkap Farham kepada wartawan Selasa (8/10/2024).
Menurut dia segala informasi yang didapat seharusnya dapat menjadi landasan Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kembali atau pengecekan data dari berbagai sumber untuk menentukan keakuratan atau validitas dari Sarana Konstruksi Utama yang memenangkan tender tersebut.
“Minimal bisa melakukan pengecekan, kan itu wewenang inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, kalau kurang respon begini kan dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif atas keberadaan inspektorat,” kata Farham.
Masih kata Farham, kurang responsifnya atas temuan masyarakat disebutnya sebagai gejala awal dari mandulnya Inspektorat Kabupaten Tangerang dalam melakukan pencegahan dugaan Maladministrasi yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kerugian materiil atau immateril bagi masyarakat khususnya warga SMPN 1 Curug.
“Tentunya ini mencerminkan kegagalan inspektorat dalam memenuhi hak-hak sipil, atau jangan jangan pengaduan masyarakat ini patut diduga hanya dijadikan pintu masuk korupsi kolusi dan nepotisme,” kata Farham Menduga.
Agar hal tersebut tidak terjadi, Farham mengaku dalam waktu dekat akan bersurat ke kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten untuk meminta data secara menyeluruh pemenang tender yakni Sarana Konstruksi Utama, perusahaan Pemenang tender proyek pekerjaan rehabilitasi kelas SMPN 1 Curug senilai Rp. 1.252.306.800,00.
“Kalau perlu kita gugat ke Komisi Informasi, intinya mah kalau Inspektorat enggan bergerak kita rakyat yang akan bergerak,” ungkap Farham.