KABUPATEN TANGERANG, ifakta.co – PLN Unit Pelayanan 3 Teluknaga memutus aliran listrik industri rumahan yang diduga memalsukan merek sepatu Vans dan Vantela Senin (09/09/2024).
Pemutusan aliran listrik yang diduga dicuri tersebut menyusul laporan dari Gerakan Sipil Masyarakat Taat Aturan yang melaporkan kegiatan yang diduga ilegal.
“Tentunya diharapkan pemutusan aliran listrik ini dapat menimbulkan efek jera terhadap oknum pengusaha yang diduga nekat menyambung listrik secara langsung,” kata Rizky Affandy Koordinator Gerakan Sipil Masyarakat kepada wartawan Selasa (10/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk lebih menimbulkan efek jera, ia berharap PLN bukan cuma memutus aliran listrik akan tetapi menerapkan sanksi tegas berupa denda atau tuntutan pidana atas dugaan pencurian listrik oleh oknum pengusaha industri sepatu tersebut.
Ia memaparkan, berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan sanksi atas dugaan pencurian listrik dapat dikenakan hukum pidana, apabila statusnya non pelanggan.
Masih menurut Rizky, sanksi terberat yang dapat diberikan bagi pencuri listrik adalah hukuman pidana berupa kurungan 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
“Minimal dikenakan hukuman perdata dari kerugian yang telah ditimbulkan dong jangan cuma diputus aja,” ungkap Rizky.
Agar kejadian tersebut tidak kembali terjadi, Rizky mengaku akan terus mengawal segala tindakan, sanksi dan kebijakan yang ditelah diterapkan oleh PLN Unit Pelayanan III Teluk Naga.
“Kalau ada sambungan listrik lagi di lokasi itu tentunya kita akan pertanyakan ke PLN apakah sudah menerapkan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku atau ada dugaan main mata antara petugas lapangan PLN dengan pengusaha,” kata Rizky(CIL)