Beberapa Aktivis Desak Bawaslu, Agar Tindak Tegas ASN Yang Diduga Terlibat Politik Praktis

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, ifakta.co – Kehadiran aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan relawan yang mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Pilkada 2024 telah melanggar aturan perundang-undangan. Sebab, ASN harus menjaga sikap netralitas dalam perhelatan pemilu maupun Pilkada.

Hal itu diungkapkan pegiat sosial, Saeful Basri dari Patriot Nasional (PATRON) serta Day Haryadi dari Himpunan Pemuda Masyarakat Tangerang (HIPMATA) Pasalnya, ASN merupakan abdi negara yang harus menjaga sikap netralitas dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.

Dia menegaskan, keterlibatan ASN dalam kegiatan deklarasi harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi dari media ada beberapa ASN yang hadir dalam acara di Notaree cofee yang digelar belum lama ini, salah satunya kepala BKD Provinsi Banten pak Nana,” ungkap Saeful Basri, kepada Pewarta, Kamis (29/8/2024).

Baca juga :  KPU Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bagi Guru SMK Swasta se-Kota Bekasi

Iday dari HIPMATA , mendesak baik Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar maupun Pj Wali Kota Tangerang segera memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Dia menegaskan, keterlibatan para ASN yang hadir dalam kegiatan deklarasi relawan tersebut sudah jelas melanggar aturan. dalam peraturan perundang-undangan, ASN dilarang berpihak ke salah satu calon kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Pasalnya, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut , lanjut Marsel, tertuang bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Bahkan ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca juga :  Puncak Perayaan HUT RI Ke-79 di RW 016 Kelurahan Gebang Raya Periuk Mewah dan Meriah, Roy Marjuk: Dari Warga dan Untuk Warga

‘Sebagai warga Kota Tangerang kita mendesak baik PJ Gubernur Banten maupun Pj Wali Kota Tangerang memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

“Apabila keterlibatan ASN tersebut masuk dalam struktural relawan yang mendukung Paslon calon kepala daerah itu sanksinya bisa pemecatan. Maka kita minta Pj harus tegas dalam hal ini,” tandasnya lagi.

Dia juga menandaskan, pihak Bawaslu Kota Tangerang menjalankan tugasnya sesuai peran dan fungsinya sebagai pengawasan.

“Apalagi keterlibatan ASN yang juga terlihat dalam kontestasi politik praktis ini harus ada langkah-langkah yang signifikan dan apalagi persoalan ini juga sudah jelas, perlu ada punismen ada sanksi, harus sampai tuntas,” ujarnya.

Baca juga :  Dikawal Ribuan Massa, Calon Walkot Arlan-Wakil Walkot Franky Kota Prabumulih Daftar ke KPU

Dia mendorong pihak Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada serentak 2024 menuntaskan pengawasannya terkait keterlibatan beberapa ASN yang memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon dalam kegiatan deklarasi relawan jaringan Paguyuban Pasundan Banten yang dilaksanakan di salah satu cafe, kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

“Jangan sampai Bawaslu jadi preseden buruk sebagai penyelenggara yang diharapkan publik. Bawaslu harus menjalankan proses demokrasi yang sebenarnya tanpa ada kepentingan,” pungkas Marsel.

“Kami berharap bawaslu bekerja sesuai dengan apa yang sesuai hari ini sebagai pengawasan, sebagai lembaga netral, sebagai lembaga penyelengara Pilkada serentak 2024,” Demikian Marsel menegaskan.

Berita Terkait

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih
Waka Polsek Bekasi Barat Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengamanan Pilkada 2024 Tingkat Kelurahan Bintara Jaya
PPS Desa Semare Fasilitasi Warga untuk Nobar Debat Publik ke-3 Cabup dan Cawabup Nganjuk 2024 di Balai Desa
Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam
Sinergi Polres Nganjuk dan Kecamatan Bagor, Jaga Keamanan Jelang Pilkada Serentak
Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang
Gali Potensi Bappeda Tangerang Gelar Kunjungan Ke Desa Rancagede Dan PAKOMBES
Perkuat Sinergitas Antara Pemerintah dan Dunia Usaha, Pj Bupati Tangerang Kunjungi PT. Victory Chingluh Dan PT. Adis

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:20 WIB

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih

Kamis, 21 November 2024 - 13:22 WIB

Waka Polsek Bekasi Barat Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengamanan Pilkada 2024 Tingkat Kelurahan Bintara Jaya

Rabu, 20 November 2024 - 23:06 WIB

PPS Desa Semare Fasilitasi Warga untuk Nobar Debat Publik ke-3 Cabup dan Cawabup Nganjuk 2024 di Balai Desa

Rabu, 20 November 2024 - 19:22 WIB

Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam

Rabu, 20 November 2024 - 18:15 WIB

Sinergi Polres Nganjuk dan Kecamatan Bagor, Jaga Keamanan Jelang Pilkada Serentak

Berita Terbaru

Nasional

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:20 WIB

Nasional

Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:10 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca