Beberapa Aktivis Desak Bawaslu, Agar Tindak Tegas ASN Yang Diduga Terlibat Politik Praktis

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, ifakta.co – Kehadiran aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan relawan yang mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Pilkada 2024 telah melanggar aturan perundang-undangan. Sebab, ASN harus menjaga sikap netralitas dalam perhelatan pemilu maupun Pilkada.

Hal itu diungkapkan pegiat sosial, Saeful Basri dari Patriot Nasional (PATRON) serta Day Haryadi dari Himpunan Pemuda Masyarakat Tangerang (HIPMATA) Pasalnya, ASN merupakan abdi negara yang harus menjaga sikap netralitas dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.

Dia menegaskan, keterlibatan ASN dalam kegiatan deklarasi harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi dari media ada beberapa ASN yang hadir dalam acara di Notaree cofee yang digelar belum lama ini, salah satunya kepala BKD Provinsi Banten pak Nana,” ungkap Saeful Basri, kepada Pewarta, Kamis (29/8/2024).

Baca juga :  KPU Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bagi Guru SMK Swasta se-Kota Bekasi

Iday dari HIPMATA , mendesak baik Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar maupun Pj Wali Kota Tangerang segera memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Dia menegaskan, keterlibatan para ASN yang hadir dalam kegiatan deklarasi relawan tersebut sudah jelas melanggar aturan. dalam peraturan perundang-undangan, ASN dilarang berpihak ke salah satu calon kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Pasalnya, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut , lanjut Marsel, tertuang bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Bahkan ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Baca juga :  Puncak Perayaan HUT RI Ke-79 di RW 016 Kelurahan Gebang Raya Periuk Mewah dan Meriah, Roy Marjuk: Dari Warga dan Untuk Warga

‘Sebagai warga Kota Tangerang kita mendesak baik PJ Gubernur Banten maupun Pj Wali Kota Tangerang memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

“Apabila keterlibatan ASN tersebut masuk dalam struktural relawan yang mendukung Paslon calon kepala daerah itu sanksinya bisa pemecatan. Maka kita minta Pj harus tegas dalam hal ini,” tandasnya lagi.

Dia juga menandaskan, pihak Bawaslu Kota Tangerang menjalankan tugasnya sesuai peran dan fungsinya sebagai pengawasan.

“Apalagi keterlibatan ASN yang juga terlihat dalam kontestasi politik praktis ini harus ada langkah-langkah yang signifikan dan apalagi persoalan ini juga sudah jelas, perlu ada punismen ada sanksi, harus sampai tuntas,” ujarnya.

Baca juga :  Dikawal Ribuan Massa, Calon Walkot Arlan-Wakil Walkot Franky Kota Prabumulih Daftar ke KPU

Dia mendorong pihak Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada serentak 2024 menuntaskan pengawasannya terkait keterlibatan beberapa ASN yang memberikan dukungan terhadap salah satu Paslon dalam kegiatan deklarasi relawan jaringan Paguyuban Pasundan Banten yang dilaksanakan di salah satu cafe, kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

“Jangan sampai Bawaslu jadi preseden buruk sebagai penyelenggara yang diharapkan publik. Bawaslu harus menjalankan proses demokrasi yang sebenarnya tanpa ada kepentingan,” pungkas Marsel.

“Kami berharap bawaslu bekerja sesuai dengan apa yang sesuai hari ini sebagai pengawasan, sebagai lembaga netral, sebagai lembaga penyelengara Pilkada serentak 2024,” Demikian Marsel menegaskan.

Berita Terkait

Kapolsek Kelapa Dua Berbagi Takjil Kepengguna Jalan Depan Kantor Polsek Mako Kelapa Dua
Kapolresta Tangerang Gelar Berbagi Takjil di Sekitar Puspemkab Tangerang
Satpol PP Segel Usaha Karaoke di Selapajang Cisoka Karena Tak Patuh Aturan
Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Bola Sodok Biliard
Agenda Rutinitas, Jajaran Anggota Polsek Kelapa Dua Melaksanakan Buka Puasa Bersama dan Sholat Berjamah
Masyarakat Kecamatan Rajeg Sambut Baik Gerakan Pasar Murah
Tinjau Banjir di Mustika Tigaraksa, Kapolsek Tigaraksa : Kita Telah Berkoordinasi Untuk Tangani Ini
Air Limbah Resto Bebek Carok Diduga Tumpah ke Jalan, Warga Ciledug Keluhkan Bau Tak Sedap

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 18:08 WIB

Kapolsek Kelapa Dua Berbagi Takjil Kepengguna Jalan Depan Kantor Polsek Mako Kelapa Dua

Senin, 10 Maret 2025 - 17:35 WIB

Kapolresta Tangerang Gelar Berbagi Takjil di Sekitar Puspemkab Tangerang

Senin, 10 Maret 2025 - 14:38 WIB

Satpol PP Segel Usaha Karaoke di Selapajang Cisoka Karena Tak Patuh Aturan

Senin, 10 Maret 2025 - 14:30 WIB

Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Bola Sodok Biliard

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:12 WIB

Agenda Rutinitas, Jajaran Anggota Polsek Kelapa Dua Melaksanakan Buka Puasa Bersama dan Sholat Berjamah

Berita Terbaru