KOTA TANGERANG, ifakta.co – Tersiar kabar melalui akun tiktok Tupadu Gabe peristiwa tindak kekerasan terhadap seorang siswa kelas VII yang dilakukan oleh salah seorang wali murid yang terjadi dilingkungan sekolah Strada di jalan K.S Tubun Pasar baru Tangerang Kamis 15 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB.
Dikabarkan buntut dari kejadian tersebut Orang tua korban melaporkan kekerasan fisik dan kekerasan Verbal yang dialami anaknya ke Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota pertanggal 18 Agustus 2024.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/937/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA
Hal itu diketahui dari bukti Penerimaan laporan Kepolisian yang didapat Pewarta.Dalam isi Laporan tersebut tertuang kronologi kejadian berawal ketika korban saat siang itu mendapati Tali pinggangnya hilang yang kemudian diketahui tengah dimainkan rekan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat tengah bercanda sesama teman dengan memutar-mutar tali pinggang tersebut,tak sengaja tali pinggang tersebut menyenggol Hp anak diduga pelaku.
Lalu Hp tersebut terjatuh dan diduga rusak,lalu saat pelaku menjemput,anaknya sambil menangis menceritakan kepada pelaku kejadian Hp jatuh tersebut.
Melihat korban dihalaman sekolah,pelaku langsung mendekati korban dan menanyakan korban” kamu yang bikin anak saya nangis ya” ujarnya sambil melakukan kekerasan fisik mencekik serta melakukan kekerasan Verbal tehadap korban.
Terkait hal ini Kepala sekolah Strada Maria 2 Ks.tubun Tangerang Siti Hartati membenarkan kejadian tersebut .Dia mengatakan masalah tersebut sudah diselesaikan antara kedua belah pihak.
“Sudah diselesaikan sudah damai” Kata Tati Senin(26/08/2024).
Namun pernyataan Kepsek tersebut disanggah oleh narasumber yang tak mau di sebut namanya.
” Gak ada itu damai,kalau damai mana mungkin dilaporkan kekepolisian.Kami mau lanjut saja” kata narasumber Selasa(27/08/2024).
Semua kronologi yang diutarakan Korban ditolak oleh Kepala sekolah.
” Saat disekolah ,Orang tua korban hanya meminta pelaku minta maaf dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya seperti mengancam dan mengintimidasi anaknya dikemudian hari,tapi ditolak oleh pihak sekolah” kata narasumber.
Menurut Nara sumber lagi,pihak sekolah mencoba memaksa agar menandatangani konsep surat yang disiapkan sekolah. Karena ibu korban tidak mau, pihak sekolah malah mengucapkan kata- kata yang tidak pantas kepada ibu korban (ibu ini keras banget)”lanjut narasumber menirukan ucapan pihak sekolah.
” Akhirnya gak ada titik temu pulang mereka(orangtuakorban)”.tandasnya.Sepertinya akan kami lanjutkan terus dan kepala sekolah juga ikut bertanggung jawab” tandasnya.
Diketahui dikutip.dari hukum online dikatakan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Perlindungan tersebut dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.
Terhadap pihak sekolah yang tidak melakukan upaya pencegahan atau perlindungan terhadap siswa dari tindakan bullying, maka terdapat ketentuan sanksi yang diatur di dalam UU Perlindungan Anak beserta perubahannya. Pasal 76C UU 35/2014 menyatakan bahwa:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Adapun, pengaturan mengenai tanggung jawab sekolah untuk melakukan pencegahan perilaku bullying diatur lebih lanjut di dalam Permendikbud 46/2023.