Aksi Lempar Telur , Penetapan Dirut  PT TNG Dinilai Cacat Hukum

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co –  Penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG), Muhammad Rizal disoal sejumlah kalangan. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B).

Protes atas hasil keputusan RUPS PT TNG tahun 2024 yang digelar, Rabu (24/7/2024) lalu itu diwarnai aksi lempar telur  di depan pintu masuk Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa,(30/7/2024).

Menurut Ketua  LSM GP2B, Umar Atmaja aksi tersebut menyoroti cacatnya prosedural dalam penetapan Dirut PT TNG, Muhammad Rizal  sebelumnya menjabat seorang anggota DPRD Kota Tangerang.

Dikatakan Umar,  bahwa berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Dewan Komisaris PT TNG, Pasal 28, direksi dilarang memiliki jabatan rangkap sebagai pengurus partai atau anggota legislatif.

“Pemda telah melanggar mekanisme yang ada. Anggota legislatif yang ditetapkan sebagai Direktur PT TNG seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi,” ujarnya disela sela aksi.

Sementara hingga aksi protes itu selesai, pihaknya belum mendapat respon dari Pemkot Tangerang.

Baca juga :  Kab. Tangerang Raih Juara Umum MTQ Provinsi Banten Tiga Kali Berturut -turut

“Bahwa jika aspirasi kami tidak ditanggapi, GP2B akan mengadakan aksi unjuk rasa kedua”tegasnya.

Berikut empat poin tuntutan aksi  protes tersebut, yaitu diantaranya ,
1. Panitia seleksi direktur PT. TNG tahun 2024-2029 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang dinilai tidak profesional dan transparan, dalam melaksanakan seleksi yang hanya terkesan formalitas dan tidak berorientasi pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan etika yang harus dilaksanakan.
2. Mendesak dan meminta kepada Pj Walikota Tangerang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam 30 hari untuk mencabut keputusan RUPS dan penetapan Muhamad Rijal sebagai Direktur Utama yang merupakan politisi/anggota legislatif dilarang untuk menjabat sebagai direksi BUMD.
3. Pengangkatan seorang politisi sebagai direksi PT. TNG yang merupakan BUMD berpotensi terjadinya benturan kepentingan di masa yang akan datang dalam jabatannya.
4. Bubarkan PT. TNG jika hanya dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu dan hanya menjadi “benalu” APBD.

Baca juga :  Kodim 0510/Trs Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Negatif Judi Online dan Pinjaman Online

Berita Terkait

Kapolsek Kelapa Dua Berbagi Takjil Kepengguna Jalan Depan Kantor Polsek Mako Kelapa Dua
Kapolresta Tangerang Gelar Berbagi Takjil di Sekitar Puspemkab Tangerang
Satpol PP Segel Usaha Karaoke di Selapajang Cisoka Karena Tak Patuh Aturan
Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Bola Sodok Biliard
Agenda Rutinitas, Jajaran Anggota Polsek Kelapa Dua Melaksanakan Buka Puasa Bersama dan Sholat Berjamah
Masyarakat Kecamatan Rajeg Sambut Baik Gerakan Pasar Murah
Tinjau Banjir di Mustika Tigaraksa, Kapolsek Tigaraksa : Kita Telah Berkoordinasi Untuk Tangani Ini
Air Limbah Resto Bebek Carok Diduga Tumpah ke Jalan, Warga Ciledug Keluhkan Bau Tak Sedap

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 18:08 WIB

Kapolsek Kelapa Dua Berbagi Takjil Kepengguna Jalan Depan Kantor Polsek Mako Kelapa Dua

Senin, 10 Maret 2025 - 17:35 WIB

Kapolresta Tangerang Gelar Berbagi Takjil di Sekitar Puspemkab Tangerang

Senin, 10 Maret 2025 - 14:38 WIB

Satpol PP Segel Usaha Karaoke di Selapajang Cisoka Karena Tak Patuh Aturan

Senin, 10 Maret 2025 - 14:30 WIB

Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Bola Sodok Biliard

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:12 WIB

Agenda Rutinitas, Jajaran Anggota Polsek Kelapa Dua Melaksanakan Buka Puasa Bersama dan Sholat Berjamah

Berita Terbaru