Aksi Lempar Telur , Penetapan Dirut  PT TNG Dinilai Cacat Hukum

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co –  Penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG), Muhammad Rizal disoal sejumlah kalangan. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B).

Protes atas hasil keputusan RUPS PT TNG tahun 2024 yang digelar, Rabu (24/7/2024) lalu itu diwarnai aksi lempar telur  di depan pintu masuk Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa,(30/7/2024).

Menurut Ketua  LSM GP2B, Umar Atmaja aksi tersebut menyoroti cacatnya prosedural dalam penetapan Dirut PT TNG, Muhammad Rizal  sebelumnya menjabat seorang anggota DPRD Kota Tangerang.

Dikatakan Umar,  bahwa berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Dewan Komisaris PT TNG, Pasal 28, direksi dilarang memiliki jabatan rangkap sebagai pengurus partai atau anggota legislatif.

“Pemda telah melanggar mekanisme yang ada. Anggota legislatif yang ditetapkan sebagai Direktur PT TNG seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi,” ujarnya disela sela aksi.

Sementara hingga aksi protes itu selesai, pihaknya belum mendapat respon dari Pemkot Tangerang.

Baca juga :  Kab. Tangerang Raih Juara Umum MTQ Provinsi Banten Tiga Kali Berturut -turut

“Bahwa jika aspirasi kami tidak ditanggapi, GP2B akan mengadakan aksi unjuk rasa kedua”tegasnya.

Berikut empat poin tuntutan aksi  protes tersebut, yaitu diantaranya ,
1. Panitia seleksi direktur PT. TNG tahun 2024-2029 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang dinilai tidak profesional dan transparan, dalam melaksanakan seleksi yang hanya terkesan formalitas dan tidak berorientasi pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan etika yang harus dilaksanakan.
2. Mendesak dan meminta kepada Pj Walikota Tangerang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam 30 hari untuk mencabut keputusan RUPS dan penetapan Muhamad Rijal sebagai Direktur Utama yang merupakan politisi/anggota legislatif dilarang untuk menjabat sebagai direksi BUMD.
3. Pengangkatan seorang politisi sebagai direksi PT. TNG yang merupakan BUMD berpotensi terjadinya benturan kepentingan di masa yang akan datang dalam jabatannya.
4. Bubarkan PT. TNG jika hanya dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu dan hanya menjadi “benalu” APBD.

Baca juga :  Kodim 0510/Trs Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Negatif Judi Online dan Pinjaman Online

Berita Terkait

Dukung Produk Lokal, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang
Kolam Renang Annisa Jaya Kembali Memberikan Promo Special di Momen Hari Kasih Sayang
Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa
Musrenbang Kecamatan Kresek Prioritaskan Pengembangan SDM dan Ekonomi
Beredar Video Ibu-ibu Marah di Agen LPG Karena Tak Bisa Beli LPG 3Kg
Musrenbang Kecamatan Kresek, Pentingnya Meningkatkan SDM dan Tata Kelola Yang Transparan Dibidang Infrastruktur
Hari Jadi Ke-7, RSUD Pakuhaji Mantapkan Transformasi Layanan Kesehatan
Wakapolresta Tangerang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tanggung Jawab dalam Bertugas

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:18 WIB

Dukung Produk Lokal, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:38 WIB

Kolam Renang Annisa Jaya Kembali Memberikan Promo Special di Momen Hari Kasih Sayang

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:36 WIB

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:55 WIB

Musrenbang Kecamatan Kresek Prioritaskan Pengembangan SDM dan Ekonomi

Senin, 3 Februari 2025 - 22:39 WIB

Beredar Video Ibu-ibu Marah di Agen LPG Karena Tak Bisa Beli LPG 3Kg

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony meresmikan gedung pelayanan Hemodialisa RSUD Pakuhaji.(foto:istimewa/ifakta.co)

Regional

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Feb 2025 - 09:36 WIB