KOTA TANGERANG, ifakta.co – Pembangunan gedung setinggi 3 lantai yang berlokasi di Perumahan Grand Duta Cluster Diamond, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang di duga belum kantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah setempat.
Terpantau di lapangan saat ini masih melaksanakan pekerjaan kontruksi seperti biasa. Meski diduga kuat melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) semestinya, pasalnya di lokasi pembangunan tidak adanya plang PBG.
Menurut salah satu warga Perumahan Grand Duta Cluster Diamond yang enggan di sebutkan namanya, Selasa (09/07/2024) membenarkan selama pembangunan tersebut tidak adanya plang nama yang menuliskan sudah terbitnya ijin (PBG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sih selama ini belum melihat adanya papan nama, yang saya heran lagi ko didalam perumahan cluster bisa di bangun gedung setinggi itu, informasinya gedung tiga lantai tersebut buat sekolah,” katanya.
Ia menambahkan, Pembangunan tersebut sudah lama juga berjalan sekitar hampir satu tahun. “Terkait ijin lingkungan sih saya selaku warga di cluster belum pernah tau, jika di lihat pembangunan gedung itu belum selesai, walaupun Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) sudah dilakukan oleh pihak sekolah,” terangnya.
“Bapak coba aja cek ke Dinas terkait ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang apa dah ada izinnya apa belum,” tambah nya lagi.
sampai berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari DPMPTSP Kota Tangerang.