JAKARTA, ifakta co – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan kenaikan jumlah
penegakan hukum keimigrasian. Dalam kurun waktu Januari s.d. Mei 2024, jajaran
imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian
(TAK) terhadap 1.761 WNA atau rata-rata sebanyak 352 orang asing dikenakan TAK
setiap bulannya.
Jumlah ini meningkat 94,4% dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun
sebelumnya, yakni sekitar 181 TAK per bulan atau sebanyak 2.174 deportasi sepanjang
tahun 2023.
“Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tusi [tugas-fungsi]
fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing
berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi,
turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun
pelabuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (13/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga Mei 2024, Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana
keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil
(PPNS) kemigrasian. Sementara itu, pada periode yang sama Imigrasi juga telah
melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.
Di sisi lain, dinamika geopolitik negara-negara di dunia yang saat ini tengah
berlangsung juga berdampak secara tidak langsung terhadap keamanan di Indonesia
dengan tingginya lalu lintas orang asing. Hal ini menjadi fokus imigrasi dalam
pengawasan orang asing.
Awal Mei lalu, Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing “Jagratara” yang
menjaring 914 orang asing untuk diperiksa. Operasi tersebut menjadi bentuk kewaspadaan imigrasi terhadap potensi pelanggaran yang ditimbulkan dari aktivitas
orang asing di seluruh Indonesia.
“Mei lalu kami lakukan operasi Jagratara. Kedepannya sudah saya serukan untuk
menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Bali Becik maupun skala
nasional. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek
cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap
imigrasi”, tutur Silmy.
Lebih lanjut Silmy menambahkan “Kita harus sigap dan waspada. Jangan sampai
kebijakan
yang seharusnya mendatangkan manfaat untuk Indonesia malah
kontraproduktif bagi negara,” tutup Silmy.