Kejari Kota Tangerang Larang Kuasa Hukum Dampingi Kliennya Saat Diperiksa

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, ifakta.co – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang larang kuasa hukum mendampingi kliennya saat dimintai keterangan, hal ini sangat disesalkan oleh pihak Kuasa Hukum YNN Law Firm, Selasa (14/05/2024).

Adanya hal tersebut di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menjadi sebuah kontroversi ketika kuasa hukum dilarang mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan.

Kendati demikian, pihak kejaksaan mengklaim bahwa larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran penyidikan dan mencegah intervensi yang tidak diinginkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut, YNN Law Firm (Yanto Nelson Nalle) sebagai Kuasa hukum merasa hak kliennya untuk mendapatkan pendampingan hukum telah dilanggar, sehingga tidak mengindahkan Hak Asasi Manusia (HAM) demikian pula tugas Advokat selaku Kuasa Hukum menjadi terhambat dalam menjalankan profesinya.

Baca juga :  Program CSR Pemberdayaan Wanita PLN IP UBP Banten 3 Lontar Tangerang, Raih Penghargaan Gold Dalam Ajang CSR Dan PDB Awards 2024

Sebagaimana diketahui, Pasal 54 KUHAP berbunyi: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
Dengan demikian, menurut Nelson dalam menyikapi terkait pendampingan klien sudah menjadi aturan yang baku.

Seperti halnya dalam pemanggilan kliennya sebagai saksi, lanjut Nellson, pihaknya justru tidak bisa mendampingi saat proses pemeriksaan. Kondisi itu terus berlanjut hingga panggilan selanjutnya.

Baca juga :  Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

“Kami hanya berharap dari kasus ini, ada suatu proses hukum yang terbuka tanpa ada rasa intimidasi yang dialami oleh seorang saksi saat sedang menjalani pemeriksaan,” ucap Nellson.

Situasi ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk organisasi advokat yang mengecam tindakan kejaksaan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sehingga dapat menimbulkan ketegangan di antara kedua belah pihak, dan publik sangat menantikan bagaimana kasus ini akan mempengaruhi praktik hukum di masa depan.

Baca juga :  Danki Satgas Pimpin Apel Pagi Gabungan TNI-Polri

Menurut keterangan seorang berinisial “RN” klien dari YNN Law Firm, dirinya merasa terintimidasi pada saat proses pemeriksaan pertama. Ia dihadapkan dengan sejumlah penyidik lebih dari 1 orang dan dihujani pertanyaan.

“Pada saat panggilan pertama, jujur saya merasa diintimidasi dengan dihadapkan 3 orang penyidik dan banyak pertanyaan,” tutur RN, kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri tangerang.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa menghubungi pihak Kejari Kota Tangerang dan masih berupaya untuk mengkonfirmasi terkait aturan proses pemeriksaan terhadap seorang saksi di Kejari Tangerang.

(ACL)

Berita Terkait

Majlis Ta’ lim Al Barokah Desa Sidoko Menggelar Isra Mi’ Raj Nabi Muhammad SAW
Kasi Humas Polresta Tangerang Berikan Arahan Kepada Bintara Remaja, Bijak Bermedia Sosial
Musrenbang Kecamatan Kronjo Tampilkan Seni Budaya Debus
Reses Masa Persidangan Ke Dua Tahun Sidang 2024-2025 Fraksi PKS
Dukung Produk Lokal, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang
Kolam Renang Annisa Jaya Kembali Memberikan Promo Special di Momen Hari Kasih Sayang
Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa
Musrenbang Kecamatan Kresek Prioritaskan Pengembangan SDM dan Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:20 WIB

Majlis Ta’ lim Al Barokah Desa Sidoko Menggelar Isra Mi’ Raj Nabi Muhammad SAW

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:35 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Berikan Arahan Kepada Bintara Remaja, Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:35 WIB

Musrenbang Kecamatan Kronjo Tampilkan Seni Budaya Debus

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:18 WIB

Dukung Produk Lokal, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:38 WIB

Kolam Renang Annisa Jaya Kembali Memberikan Promo Special di Momen Hari Kasih Sayang

Berita Terbaru

Mahfud mengungkapkan bahwa usulan pembangunan telah disusun berdasarkan isu-isu strategis yang dihadapi masyarakat. Namun, untuk Kecamatan Kronjo, pembangunan infrastruktur, khususnya pemeliharaan jalan antar desa, menjadi fokus utama.(foto:istimewa)

Regional

Musrenbang Kecamatan Kronjo Tampilkan Seni Budaya Debus

Selasa, 4 Feb 2025 - 23:35 WIB