Polres Metro Tangerang Selatan, Tetapkan 4 Tersangka Penyerangan Mahasiswa Katolik di Tangsel

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGSEL, ifakta.co – Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat tersangka penyerangan terhadap Mahasiswa Katolik.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah Mahasiswa Katolik diserang oleh sekelompok orang ketika sedang memanjatkan doa Rosario di kos-kosan, Jalan Ampera, RT 007 RW 002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Minggu (05/05/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, penetapan empat tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, juga barang bukti yang menjadi petunjuk.

Baca juga :  H Zulkarnain Calon Bupati Independen, Kunjungi Kediaman Tokoh Nasional Jimly Asshiddiqie

“Serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti, sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu D (53), I (30), S (36), A (26),” jelas Ibnu saat menggelar konferensi pers di Loby Mapolres Metro Tangsel, Selasa (07/05/2024).

Ia menghimbau, masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangsel agar tidak mudah terprovokasi dan percayakan penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

Baca juga :  Polisi Didesak Tangkap Provokator Penyerangan terhadap Mahasiswa yang Sedang Berdoa di Serpong

“Jangan mudah terprovokasi, yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang kami tangani. Kami dengan jajaran forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama yang disini sangat mendukung untuk toleransi beragama. Saya harapkan kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik kita jaga betul,” ujar Ibnu.

Baca juga :  Anggaran Pilkada Tangsel 2024 Capai Rp 47 Miliar

Barang bukti yang diamankan petugas adalah rekaman video yang viral di media sosial, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, dan kaos berwarna hitam.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

(ACL)

Berita Terkait

Cairan Pencuci Piring Ekonomi Gelar Program Mabar Spesial Ramadhan: Tingkatkan Keterampilan Santri di Bogor
Hj Rismawati Maesyal Rasyid Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang
Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua
Kapolsek Balaraja Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi & Buka Puasa Bersama di Yayasan Ponpes Al-Badar Desa Sukamurni
Safari Ramadan 2025, Bupati Maesyal Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Banten
Kapolsek Kelapa Dua Berbagi Takjil Kepengguna Jalan Depan Kantor Polsek Mako Kelapa Dua
Kapolresta Tangerang Gelar Berbagi Takjil di Sekitar Puspemkab Tangerang
Satpol PP Segel Usaha Karaoke di Selapajang Cisoka Karena Tak Patuh Aturan

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:00 WIB

Cairan Pencuci Piring Ekonomi Gelar Program Mabar Spesial Ramadhan: Tingkatkan Keterampilan Santri di Bogor

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:46 WIB

Hj Rismawati Maesyal Rasyid Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:36 WIB

Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:05 WIB

Kapolsek Balaraja Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi & Buka Puasa Bersama di Yayasan Ponpes Al-Badar Desa Sukamurni

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:40 WIB

Safari Ramadan 2025, Bupati Maesyal Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Banten

Berita Terbaru

Bersama Kementerian Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq,
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Anggota DPR RI Nurwayah,S.Pd , Korlantas Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

News

KBN Gelar Uji Emisi Kendaraan Di Marunda Bersama KLH

Kamis, 13 Mar 2025 - 15:54 WIB

Berita Daerah

PT TeL distribusikan 1.000 paket sembako

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:40 WIB