Polres Bekasi Sikat Habis Kartel Pengedar Pil Koplo di Wilayahnya

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi : Obat keras daftar G alias pil koplo yang berhasil disita polisi (istimewa)

Poto Ilustrasi : Obat keras daftar G alias pil koplo yang berhasil disita polisi (istimewa)

BEKASI, ifakta.co – Masyarakat mengapresiasi kerja keras Polres Bekasi dalam memberangus peredaran obat keras terbatas daftar daftar G alias pil koplo

Melalui satuan reserse narkoba psikotropika dan obat berbahaya, tim penyidik berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis tramadol, hexymer, double LL dan sejenisnya di wilayah Tambun hingga Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sejumlah pengedarpun telah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.  Bahkan sebagian pengedar tengah menjalani proses hukum di lapas.

“Selama itu menyalahi aturan akan kami tindak. Sebelumnya sudah banyak kami menindak para penjual obat keras diwilayah hukum Polres Metro Bekasi, semua pelakunya menjalani proses lebih lanjut,” ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKP Sumantri, Kamis (8/2/2024).

Baca juga :  Sidang Dugaan Pemutusan Kontrak Perjanjian Sepihak di PN Jakpus, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata

Sumantri  juga berpesan kepada masyarakat terutama kalangan remaja agar jangan mengkonsumsi obat keras berbahaya ini.

Selain itu dikatakan masyarakat, khususnya Bekasi Kabupaten tentunya dapat mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras terbatas yang kerap menyasar kalangan remaja. Dengan menyadari bahaya akan dampak obat keras tersebut. 

“Tentunya masyarakat dapat melaporkan toko kosmetik yang kerap menyalahi aturan, yang kedapatan menjual obat keras seperti tramadol dan hexymer,” pungkasnya.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pemutusan Kontrak Perjanjian Sepihak di PN Jakpus, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata

Sebagaimana diinformasikan, modus penjual obat keras terbatas yakni dengan berkedok toko obat dan kosmetik tanpa legalitas izin edar. 

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.

(jo/my)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Polsek Cikeusal Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak
Tergugat Widya Andescha Kembali Tidak Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Dugaan Penipuan Uang Ratusan Calon PMI
Laporan Korban Penipuan Dan Penggelapan di Polsek Serpong Dinilai Mandek
Polres Jakpus Dirikan Posko Rehabilitasi Narkoba di Kawasan Kali Pasir
Operasi Nila Jaya, Polres Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan 2 Kg Sabu
Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja, Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca