TANGERANG, IFAKTA.CO – Sepuluh orang debtkolektor mengaku dari PT. JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia melakukan penarikan secara paksa mobil milik Jurnalis Liputankota.com, Jicris Syahputra Tarigan, di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Senin (12/6) malam.
Jicris mengatakan, mobil Innova warna hitam bernopol B 1831 CMU yang sudah dibayar lunas dan tidak memakai sistem kredit dengan nilai Rp165 juta tertanggal 24 Desember 2021 itu ditarik paksa sejumlah oknum yang mengaku dari leasing PT. JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia.
Menurutnya, mobil tersebut ditarik paksa di Dunkin Donat Gading Serpong, Kelapa Dua, oleh 10 oknum yang mengaku leasing dari PT. JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya ini mobil udah lunas, kok tiba-tiba ada 10 orang dari pihak leasing mengambil paksa mobil saya,” kata Jicris, Selasa (13/6).
Dirinya sudah membuat laporan terkait penarikan paksa oleh 10 oknum leasing yang mengaku dari PT. JACCS Mitra Pinashtika Mustika Finance Indonesia ke Polres Tangerang Selatan.
“LP dengan nomor TBL/B/1160/VI/2023/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, dengan membawa 4 orang saksi, berikut 4 barang bukti yaitu foto surat tugas, faktur jual beli mobil, kwitansi jual beli mobil, dan foto copy BPKB mobil,” jelasnya.
Alasan penarikan paksa mobil milik Jicris Syahputra Tarigan tersebut adalah karena mobil tersebut sebagai bukti pinjam uang dengan BPKB yang menurutnya sudah digelapkan oleh terduga pelaku berinisial TH alias F.
Jicris berharap pihak Kepolisian bisa menangkap para oknum debtkolektor yang memgambil secara paksa mobilnya.
Sebelumnya, pada pertengahan Februari 2023, BPKB mobilnya digelapkan oleh seseorang.
“Kemungkinan BPKB saya digadekan ke leasing oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab dan tidak dibayar cicilannya,” ujarnya.
Soal penggelapan BKPB oleh terduga pelaku berinisial TH alias F itu, Jicris telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Tangsel dengan nomor LP TBL/B/381/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2023 lalu.
Namun yang ia herankan, hanya bermodal BPKB saja pihak pembiayaan bisa mencairkan dananya tanpa ada fisik mobilnya.
“Itu sudah jelas BPKB digelapkan. Dan herannya, kok bisa si leasing meminjamkan uang tanpa bukti fisik mobil?,” ungkapnya