ifakta.co NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berjuluk Rajawali 19 di bawah komando AKP Pujo Santoso, telah berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkotika Gol l jenis sabu di wilayah hukumnya , tepatnya di wilayah Kecamatan Berbek, Nganjuk.
Dalam kasus narkotika tersebut berhasil diamankan 5 orang tersangka yang terlibat dalam satu jaringan dan berhasil di tangkap di dua TKP berbeda.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap para pengedar dan pengguna sabu – sabu di wilayah Kecamatan Berbek, TKP pertama di sebuah rumah di Sengkut pada Kamis (12/8) sekira pukul 22.30 Wib,” jelas Supriyanto pada Sabtu 14 Agustus 2021.
Sedangkan TKP kedua dibelakang pasar Berbek yang di sergap pada Jumat (13/8) sekira pukul 15.30 Wib.
Menurutnya, untuk TKP Sengkut telah diamankan tersangka berinisial SRS (21) asal Surabaya yang saat digeledah kedapatan memiliki sabu dengan berat kotor 0,15 gram beserta alat hisap sabu atau bong, serta 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu.
“Ketika diinterogasi petugas SRS mengaku narkotika tersebut adalah pesanan temannya bernama Bimo (DPO), dan ia mendapat barang haram itu dari Mar,” papar Kasubbag Humas.
Selanjutnya Mar (25) pria asal Desa Patranrejo,Berbek berhasil diamankan pada (13/8) pukul 10.30 Wib dirumahnya.
“Dari keterangan Mar diperoleh informasi sabu tersebut ia beli dari Jwt (38) seorang pekerja swasta dari Desa Balongrejo, Berbek,” tambah Supriyanto.
Tak memakan waktu lama Rajawali 19 berhasil mengamankan Jwt di kediaman orang tuanya termasuk Dusun Tempel Desa Patranrejo, Berbek.
Dari penangkapannya diperoleh barang bukti berupa 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu, 1 bekas bungkus rokok serta sebuah Handphone.
“Jwt mengaku ia membeli sabu dari WH (45) pria yang berdomisili di Desa Kacangan, Berbek yang saat ini menjabat sebagai perangkat desa aktif,” tutur Supriyanto.
Dikatakannya, petugas langsung memburu WH dan berhasil menangkapnya di belakang Pasar Berbek, Nganjuk.
Dari sana diketahui bahwa WH mendapatkan suplai sabu dari SRD (46), pekerja bengkel yang beralamatkan di Desa Sengkut Berbek.
Tim anti narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SRD yang saat itu tengah berada di belakang pasar Berbek dan ia kedapatan membawa barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu senilai Rp 400.000,00 dan sebuah phonsel.
Dari pengakuan SRD pada saat interogasi ia katakan masih menyimpan sejumlah sabu dirumahnya, kemudian Unit Resmob Satresnarkoba menggeledah kediamannya dan menemukan barang bukti berupa serbuk putih yang diduga sabu.
“Dari penggeledahan petugas di rumah SRD diperoleh barang bukti berupa 1 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening dengan berat kotor 3.07 gram dan 7 paket sabu dalam kemasan plastik klip siap edar dengan berat kotor masing – masing paket @ 0,38 gram,” papar Supriyanto lagi.
Dijelaskannya kesemua paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam bekas kotak teh merk Lo Han Hui, kemudian dimasukkan lagi ke dalam bekas kotak permen merk Forvita yang disimpan di dapur rumah di Perum Pondok Kencana Blok MM no.24 Kelurahan Werungotok Kecamatan / Kabupaten Nganjuk.
Didepan petugas SDR mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari D alias Londo (DPO) asal Wonokromo Surabaya dengan cara di ranjau.
“Saat ini D tengah dalam pengembangan petugas, selanjutnya para tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Supriyanto. (MAY).