Kejari Terima P-21, Bupati NRH Bersama 6 TSK Kini Ditahan Di Rutan Polres Nganjuk.

- Jurnalis

Jumat, 9 Juli 2021 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Tepatnya pada Kamis 8 Juli 2021,Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penerimaan para tersangka dan barang bukti tahap ll dari Mabes Polri.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero South, penerimaan tersebut dilakukan pasca Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya dinyatakan lengkap / P21.

“Setelah P21 para tersangka bersama barang buktinya langsung di bawa  ke Nganjuk untuk diserahkan ke JPU Kejagung di Kejari Nganjuk,” Ungkap Nophy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.

Disampaikannya, dari hasil pemeriksaan Mabes Polri ke lima orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka adalah BS, ES, TWB, D dan H.

“Ke – 5 orang tersangka itu memberikan uang kepada tersangka NRH, melalui ajudannya MIM,” sambung Nophy.

Menurutnya sebelum di tahan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk dengan didampingi oleh Penasehat Hukum Masing masing.

Sesuai SOP kesehatan, sebelum dilakukan penahan, telebih dahulu dilakukan rapid tes antigen oleh tim Medis dari RSUD Nganjuk, sedangkan hasilnya semua tersangka dinyatakan non reaktif virus Covid 19.

Penahanan terhadap para tersangka itu dilakukan oleh Tim JPU Kejagung dan JPU Kejari.

“Hal itu kita lakukan dengan alasan menjaga kekhawatiran agar tersangka tidak melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP serta untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan,” papar Kajari.

Kemudian sekira pukul 19.00 Wib ,ketujuh TSK tersebut di bawa ke Rutan Polres Nganjuk dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk.

“Para tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal (8/7/21) hingga  (27/7/21),” pungkas Nophy Tennophero South.

( May/ Hen )

Berita Terkait

Tekan Kasus Kekerasan Anak, Wabup Harapkan PATBM Jadi Garda Terdepan
Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan
Organisasi Singa Pewarta IPSIN dan Ormas LASPRI Rayakan Ultah ke-2
Jembatan Tua Penghubung Antar Dusun di Ngluyu Ambrol, Distribusi Hasil Panen Terganggu
Kalapas Muara Enim Hadiri Undangan Dengar Pendapat Kunjungan Reses Anggota DPR Komisi XIII ke Sumsel
Lomba Lukis & Mewarnai Dua Pahlawan Nasional Sumatera Selatan Sultan Mahmud Badaruddin II & Mayjen TNI PURN. Dr. AK.Gani
Warga Jatirejo Manfaatkan Pekarangan untuk Dukung Program Ketahanan Pangan
Tingkatkan Sektor Pariwisata, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Kormi Kembangkan Sport Tourism

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:59 WIB

Tekan Kasus Kekerasan Anak, Wabup Harapkan PATBM Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:38 WIB

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:30 WIB

Organisasi Singa Pewarta IPSIN dan Ormas LASPRI Rayakan Ultah ke-2

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:13 WIB

Jembatan Tua Penghubung Antar Dusun di Ngluyu Ambrol, Distribusi Hasil Panen Terganggu

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:32 WIB

Kalapas Muara Enim Hadiri Undangan Dengar Pendapat Kunjungan Reses Anggota DPR Komisi XIII ke Sumsel

Berita Terbaru

Amata uang euro (foto: european central bank/ifakta)

Internasional

EUR/GBP Menguat Tipis Usai Lonjakan Awal, UBS: Masih Ada Ruang Naik

Minggu, 22 Jun 2025 - 12:16 WIB

Anggota Polsek Kresek, Aipda Dimas H., melaksanakan kegiatan Sambang Door to Door System (DDS) kepada warga di Desa Rancagede,(foto:istimewa)

Regional

Aipda Dimas H. Lakukan Sambang Warga di Desa Rancagede

Minggu, 22 Jun 2025 - 10:29 WIB