Kasus Pemalsuan Sertifikat, Di Sidangkan Online Di Kejari Nganjuk

- Jurnalis

Selasa, 8 Juni 2021 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Sebanyak 17 perkara dengan 18 terdakwa disidangkan Online secara maraton oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, dengan mengambil tempat di ruang sidang Kejari pada Senin 7 Juni 2021 dimulai pukul 11.00 Wib.

Berlangsungnya sidang daring itu terhububung dengan tiga tempat berbeda yakni ; Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejari Nganjuk dan Rutan Kelas ll B Nganjuk.

Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Dicky Andi Firmansyah pada awak media, salah satu kasus dari 17 perkara tersebut yang banyak mendapat perhatian masyarakat adalah terkait  pemalsuan sertifikat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada satu perkara yang menarik  perhatian masyarakat yakni sidang terkait pemalsuan sertifikat,” ungkap Dicky.

Mengenai kasus pemalsuan sertifikat pada hari itu sudah memasuki tahap agenda pembacaan putusan.

“Terkait perkara ini ada 3 orang terdakwa, yakni yang berinisial YP, SP dan S, adapun JPU yang menangani adalah Sri Hani S.H, dan 3 Majelis Hakim yaitu ; Dharma Putra Sombolon SH, Adiyaksa David Pradipta serta Feri Deliansyah,” jelas Dicky lagi.

Menurutnya, dalam agenda sidang sebelumnya tepatnya 24 Mei 2021,telah dilaksnakan sidang dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menunut terdakwa 1 YP dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa 2  SP dengan tuntutan 3 tahun penjara dan terdakwa 3 S  dengan pidana penjara 2 tahun. 

Ketiganya telah terbukti melanggar Pasal (264) ayat (1) KUHP, dan Hakim telah menetapkan putusan terhadap YP, SP dan S dengan amar putusan masing – masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun untuk YP, sedangkan SP dan S dikenai hukuman pidana 1 tahun enam bulan penjara.

( May / Hen )

Berita Terkait

Bakti Sosial di Car Free Day, Wujud Nyata Pelayanan Publik Polres Nganjuk di HUT Bhayangkara ke-79
Jalin hubungan Emosional, Satgas Yonif 144/JY Bermain Bersama Anak-Anak di Perbatasan
Tekan Kasus Kekerasan Anak, Wabup Harapkan PATBM Jadi Garda Terdepan
Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan
Organisasi Singa Pewarta IPSIN dan Ormas LASPRI Rayakan Ultah ke-2
Jembatan Tua Penghubung Antar Dusun di Ngluyu Ambrol, Distribusi Hasil Panen Terganggu
Kalapas Muara Enim Hadiri Undangan Dengar Pendapat Kunjungan Reses Anggota DPR Komisi XIII ke Sumsel
Lomba Lukis & Mewarnai Dua Pahlawan Nasional Sumatera Selatan Sultan Mahmud Badaruddin II & Mayjen TNI PURN. Dr. AK.Gani

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:54 WIB

Bakti Sosial di Car Free Day, Wujud Nyata Pelayanan Publik Polres Nganjuk di HUT Bhayangkara ke-79

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:37 WIB

Jalin hubungan Emosional, Satgas Yonif 144/JY Bermain Bersama Anak-Anak di Perbatasan

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:59 WIB

Tekan Kasus Kekerasan Anak, Wabup Harapkan PATBM Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:38 WIB

Warga Pehserut Tanam Jagung-Terong Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:30 WIB

Organisasi Singa Pewarta IPSIN dan Ormas LASPRI Rayakan Ultah ke-2

Berita Terbaru