Kapolda Banten Tindak Tegas Penambang Liar, Menambang Harus Sesuai Pedomani UU dan Etika Lingkungan

- Jurnalis

Sabtu, 24 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, SERANGBANTEN
Semua aktivitas tambang, baik tradisional maupun berskala usaha, sudah seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan terkait serta etika lingkungan hidup.

Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H.,M.H., M.B.A. mengeluarkan peringatan tersebut, Sabtu (24/4/21) di Serang, Banten.

Ia menyatakan “Perang” terhadap semua aktivitas tambang yang dilakukan secara melawan hukum di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda memperingatkan, pelaku tambang liar yang tidak mengikuti aturan baik terkait kawasan hutan lindung serta perizinannya, dapat dipidana.

Patut dicamkan pula oleh seluruh warga, tegas Kapolda, jika melakukan aktivitas tambang di suatu lingkungan jangan hanya mempertimbangkan faktor ekonomi atau keuntungan materi semata dari hasil menambang.

“Pada saat yang sama perhatikan dampak sosial dan faktor ketergantungan mahluk pada alam dan masa depan generasi mendatang,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy.

Dengan demikian, Kapolda Banten yakin, tidak akan terjadi tindakan secara eksploitatif terhadap alam.

“Untuk itu, taati hukum dan arif-lah. Ada etika lingkungan hidup. Itu semua demi keseimbangan alam bagi kehidupan sesama mahluk,” urai Kapolda Irjen Rudy yang mantan Kadiv Hukum Polri itu.

Pada Kamis lalu (22/4/21) viral video ‘Ki Pulung’ yang menggambarkan adanya aktvitas aktivitas tambang tak berizin di wilayah Kabupaten Lebak.

Akan tetapi, Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Joko Sumarno, mengaku, bahwa sebelum video itu viral, yaitu sejak Maret 2021 pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait informasi adanya aktivitas petambang tanpa izin (PETI).

Masyarakat dan tokoh adat Desa Ciberani pada rabu (14/4/21) menginformasikan beroperasinya PETI di Gunung Liman. Gunung Liman merupakan hutan adat dalam Kasepuhan Cibarani. Secara administratif pemerintah, Gunung Liman berada dalam Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.

Informasi lanjut menyebutkan, para PETI itu merupakan warga Desa Jamrud dan Citorek. Mereka melakukan penambangan liar secara manual menggunakan peralatan sederhana seperti palu dan pahat

Akan tetapi, kata Joko, ketika tim mengecek ke lokasi yang diinformasikan, sudah tak ada lagi aktvitas PETI. Di situ tim hanya menemukan bekas-bekas kegiatan PETI seperti dua lubang dengan kedalaman dua meter dan tenda.

“Seketika itu juga tendanya kami bongkar,” ujar Joko didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi, S.I.K., M.H.

Terkait dengan penyelidikannya yang telah dilakukan sejak sebelum viralnya video aktivitas PETI, menurut Joko, memang betul pihaknya telah mengamankan lima tersangka.

Akan tetapi, mereka itu bukan dari Gunung Liman. Mereka itu PETI dari luar Gunung Liman, yaitu penambang ilegal di Desa Ciparay dan Desa Cikoneng, Kecamatan Cibeber.

Tentang aktivitas tambang liar, urai Joko, banyak dikeluhkan oleh masyarakat desa-desa tersebut. Lapisan tanah pada lahan-lahan yang ditambang secara liar kualitas terdegradasi menjadi keropos.

Mereka khawatir sewaktu-waktu bisa terjadi longsor. Saat hujan datang dengan curah tinggi, timpal Edy Sumardi, mereka khawatir banjir besar akan melanda permukiman dan merusak tanaman mereka.

( Red/ Bidhumas )

Berita Terkait

Ulang Tahun ke-2 Jakarta Bird Land Ancol, Rekreasi Bersama 100 Anak Yatim
Indomilk Meluncurkan Kemasan Terbaru Edisi Timnas
TNI-Polri Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, Patroli Sambang di Kelurahan Cimuning
Terlapor Penggelapan Uang Milik PT ARFIA MEGAH Masih Melenggang Bebas, PMJ Diminta Segera Menangkapnya
Acara Pelepasan Kapolsek Kemayoran Berjalan dengan Penuh Rasa Khidmat
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Jelang Pergeseran Logistik KPU, Sejumlah Personil Polri Amankan Gudang Logistik
5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 13:55 WIB

Ulang Tahun ke-2 Jakarta Bird Land Ancol, Rekreasi Bersama 100 Anak Yatim

Kamis, 7 November 2024 - 16:47 WIB

TNI-Polri Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, Patroli Sambang di Kelurahan Cimuning

Kamis, 7 November 2024 - 16:12 WIB

Terlapor Penggelapan Uang Milik PT ARFIA MEGAH Masih Melenggang Bebas, PMJ Diminta Segera Menangkapnya

Kamis, 7 November 2024 - 15:52 WIB

Acara Pelepasan Kapolsek Kemayoran Berjalan dengan Penuh Rasa Khidmat

Rabu, 6 November 2024 - 18:26 WIB

Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca