Kapolda Banten Tindak Tegas Penambang Liar, Menambang Harus Sesuai Pedomani UU dan Etika Lingkungan

- Jurnalis

Sabtu, 24 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, SERANGBANTEN
Semua aktivitas tambang, baik tradisional maupun berskala usaha, sudah seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan terkait serta etika lingkungan hidup.

Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H.,M.H., M.B.A. mengeluarkan peringatan tersebut, Sabtu (24/4/21) di Serang, Banten.

Ia menyatakan “Perang” terhadap semua aktivitas tambang yang dilakukan secara melawan hukum di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda memperingatkan, pelaku tambang liar yang tidak mengikuti aturan baik terkait kawasan hutan lindung serta perizinannya, dapat dipidana.

Patut dicamkan pula oleh seluruh warga, tegas Kapolda, jika melakukan aktivitas tambang di suatu lingkungan jangan hanya mempertimbangkan faktor ekonomi atau keuntungan materi semata dari hasil menambang.

“Pada saat yang sama perhatikan dampak sosial dan faktor ketergantungan mahluk pada alam dan masa depan generasi mendatang,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy.

Dengan demikian, Kapolda Banten yakin, tidak akan terjadi tindakan secara eksploitatif terhadap alam.

“Untuk itu, taati hukum dan arif-lah. Ada etika lingkungan hidup. Itu semua demi keseimbangan alam bagi kehidupan sesama mahluk,” urai Kapolda Irjen Rudy yang mantan Kadiv Hukum Polri itu.

Pada Kamis lalu (22/4/21) viral video ‘Ki Pulung’ yang menggambarkan adanya aktvitas aktivitas tambang tak berizin di wilayah Kabupaten Lebak.

Akan tetapi, Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Joko Sumarno, mengaku, bahwa sebelum video itu viral, yaitu sejak Maret 2021 pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait informasi adanya aktivitas petambang tanpa izin (PETI).

Masyarakat dan tokoh adat Desa Ciberani pada rabu (14/4/21) menginformasikan beroperasinya PETI di Gunung Liman. Gunung Liman merupakan hutan adat dalam Kasepuhan Cibarani. Secara administratif pemerintah, Gunung Liman berada dalam Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.

Informasi lanjut menyebutkan, para PETI itu merupakan warga Desa Jamrud dan Citorek. Mereka melakukan penambangan liar secara manual menggunakan peralatan sederhana seperti palu dan pahat

Akan tetapi, kata Joko, ketika tim mengecek ke lokasi yang diinformasikan, sudah tak ada lagi aktvitas PETI. Di situ tim hanya menemukan bekas-bekas kegiatan PETI seperti dua lubang dengan kedalaman dua meter dan tenda.

“Seketika itu juga tendanya kami bongkar,” ujar Joko didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi, S.I.K., M.H.

Terkait dengan penyelidikannya yang telah dilakukan sejak sebelum viralnya video aktivitas PETI, menurut Joko, memang betul pihaknya telah mengamankan lima tersangka.

Akan tetapi, mereka itu bukan dari Gunung Liman. Mereka itu PETI dari luar Gunung Liman, yaitu penambang ilegal di Desa Ciparay dan Desa Cikoneng, Kecamatan Cibeber.

Tentang aktivitas tambang liar, urai Joko, banyak dikeluhkan oleh masyarakat desa-desa tersebut. Lapisan tanah pada lahan-lahan yang ditambang secara liar kualitas terdegradasi menjadi keropos.

Mereka khawatir sewaktu-waktu bisa terjadi longsor. Saat hujan datang dengan curah tinggi, timpal Edy Sumardi, mereka khawatir banjir besar akan melanda permukiman dan merusak tanaman mereka.

( Red/ Bidhumas )

Berita Terkait

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Menpar Sampaikan Kesiapan Sektor Pariwisata Hadapi Libur Nataru
Menekraf ke Merauke Perkuat Ekosistem Musik dan Seni Pertunjukan
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.
Menhut Mengawali Program Reintroduksi Banteng Jawa (Bos javanicus) di Cagar Alam Pananjung Pangandaran
Banjir Rob Kembali Genangi Jakarta Utara Sejumlah Lokasi Terendam
Kapolsek Bantar Gebang Pimpin Rakor 3 Pilar dan Pengurus Gereja, Pastikan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Aman dan Kondusif
Operasi Pekat Maung 2024: Polresta Tangerang dan Polsek Jajaran Serentak Bergerak Antisipasi Peredaran Miras

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:35 WIB

Menpar Sampaikan Kesiapan Sektor Pariwisata Hadapi Libur Nataru

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:28 WIB

Menekraf ke Merauke Perkuat Ekosistem Musik dan Seni Pertunjukan

Senin, 16 Desember 2024 - 17:46 WIB

Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Senin, 16 Desember 2024 - 17:39 WIB

Menhut Mengawali Program Reintroduksi Banteng Jawa (Bos javanicus) di Cagar Alam Pananjung Pangandaran

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB