Soal Sertifikat Elektronik, Kepala BPN Jakbar: Jangan Pecaya Kabar Miring

- Jurnalis

Minggu, 14 Februari 2021 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, JAKARTA – Hingar bingar kabar terkait Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang akan mulai berlaku pada 2021 dan sempat menuai Pro Kontra.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat, Sri Pranoto mengajak seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah Jakarta Barat agar tidak takut ataupun mempercayai tentang kabar-kabar miring yang selama ini berhembus terkait sertifikat elektronik.

“Permen itu kan sifatnya mengatur dan menata agar sertifikasi tanah lebih mudah bagi masyarakat menuju pada pelayanan e-government,” ucap Sri Pranoto ketika dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).

Menurut pria yang akrab disapa Toto ini, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat juga sudah memulai sosialisasi terkait sertifikat elektronik tersebut agar masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh, dan tidak sepotong-potong.

Toto juga memastikan bahwa penggunaan sertifikat elektronik secara teknis sama dengan sertifikat analog.

“Penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah saat pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara sukarela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya,” jelas Toto.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Ia menegaskan bahwa tidak akan ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor pertanahan.

“Jadi penarikan sertifikat analog itu hanya terjadi jika saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor dan di gantikan oleh sertifikat elektronik,” terangnya.

Toto mengklaim hal tersebut merupakan cara kantor pertanahan meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Lanjutnya, didalam sertifikat elektronik juga akan memberlakukan tanda tangan elektroniknya, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik dan ini sangat aman sekali.

Juga sertifikat elektronik itu, kata dia nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, dan single identity.

“Untuk itu masyarakat tidak perlu takut akan keamanannya. Nanti akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang juga elektronik,” pungkas Toto.

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga

Jumat, 14 Mar 2025 - 13:54 WIB