Gubernur Banten Bersama Pimpinan Daerah Tangerang Raya Rapat Bahas PPKM

- Jurnalis

Senin, 11 Januari 2021 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co , TANERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim memimpin rapat terbatas terkait lonjakan pasien COVID-19 di Tangerang Raya, dan mebahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.

Hadir acara tersebut, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arif Wismansyah, dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie membahas PPKM Tangerang Raya. Rapat tersebut digelar di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (11/1/21).

Kegiatan itu berlangsung dari pukul 09.00-11.00 WIB. Selain dihadiri oleh sejumlah Kepala Daerah di Tangerang Raya, hadir pula Forkopimda Tingkat Provinsi Banten, Dan juga Forkomipda di Tiga Wilayah Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan terkait rapat terbatas tersebut digelar untuk menyikapi kasus penyebaran virus corona yang kian massif di Tangerang Raya, sejak libur panjang Natal dan Tahun Baru kasus Covid-19 di Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan, memang meningkat pesat.

“Kami menggelar rapat untuk membahas mengenai evaluasi dan pengendalian Covid-19 di Banten, khususnya di Wilayah Tangerang Raya, karena angka kasus Covid-19 di Tangerang Raya kian meninggi. Dan menyebabkan sejumlah wilayah tersebut menjadi zona merah,” Tutur WH.

Menurut WH Dengan meningginya kasus corona, Tangerang Raya juga turut dalam Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM di Tangerang Raya sendiri digelar dari tanggal 11-25 Januari 2021 sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.

Hal senada diungkapkan oleh Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, kalau PPKM di Kabupaten Tangerang sama dengan PSBB sebelumnya, bahkan pihaknya menjelang libur panjang Natal Tahun Baru sudah mengeluarkan Edaran pelarangan kegiatan maupun pembatasan masyarakat.

“Kalau aturan intinya kita masih sama dengan PSBB kemarin, tapi ini lebih diperketat lagi mengikuti Intruksi dari Kemendagri untuk membatasi kegiatan masyarakat,” sambungnya.

Zaki juga mengimbau agar masyarakat benar-benar membatasi kegiatan yang mengundang keramaian agar penyebaran Covid-19 tidak semakin bertambah. dan Zaki pun juga meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan tidak menyepelekan pandemi Covid-19.

( Ham )

Berita Terkait

Majlis Ta’ lim Al Barokah Desa Sidoko Menggelar Isra Mi’ Raj Nabi Muhammad SAW
Kasi Humas Polresta Tangerang Berikan Arahan Kepada Bintara Remaja, Bijak Bermedia Sosial
Musrenbang Kecamatan Kronjo Tampilkan Seni Budaya Debus
Reses Masa Persidangan Ke Dua Tahun Sidang 2024-2025 Fraksi PKS
Dukung Produk Lokal, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang
Kolam Renang Annisa Jaya Kembali Memberikan Promo Special di Momen Hari Kasih Sayang
Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa
Musrenbang Kecamatan Kresek Prioritaskan Pengembangan SDM dan Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:20 WIB

Majlis Ta’ lim Al Barokah Desa Sidoko Menggelar Isra Mi’ Raj Nabi Muhammad SAW

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:35 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Berikan Arahan Kepada Bintara Remaja, Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:35 WIB

Musrenbang Kecamatan Kronjo Tampilkan Seni Budaya Debus

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:18 WIB

Dukung Produk Lokal, Sekda Imbau ASN Pakai Sepatu Batik Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:38 WIB

Kolam Renang Annisa Jaya Kembali Memberikan Promo Special di Momen Hari Kasih Sayang

Berita Terbaru

Mahfud mengungkapkan bahwa usulan pembangunan telah disusun berdasarkan isu-isu strategis yang dihadapi masyarakat. Namun, untuk Kecamatan Kronjo, pembangunan infrastruktur, khususnya pemeliharaan jalan antar desa, menjadi fokus utama.(foto:istimewa)

Regional

Musrenbang Kecamatan Kronjo Tampilkan Seni Budaya Debus

Selasa, 4 Feb 2025 - 23:35 WIB