Langgar PSBB, Pemkot Jakbar akan Berikan Sanksi Terhadap Hari Hari Swalayan Kalideres

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2020 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya akan memanggil manajamen Hari Hari Pasar Swalayan Kalideres soal dugaan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukannya.

“Senin (18/5) lusa akan dipanggil untuk diber surat denda,” kata Tamo saat dikonfirmasi ifakta.co, lewat pesan singkat whatapps, Sabtu (16/5) sore.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Kota Jakarta, M Ikbal Ramid menjelaskan bahwa Hari Hari Swalayan kurang tegas melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di area belanja.

“Hand sanitizer ada, tempat cuci tangan ada, pemeriksaan suhu ada, dan nomor antrian juga ada, tapi masih ada penumpukan konsumen. Artinya, management belum tegas melaksanakan PSBB,” ujarnya dikutip dari faktapers.id.

Terkait itu, pihaknya menyarankan agar area belanja yang seharusnya menampung 100 konsumen, agar dikurangi menjadi 50 konsumen.

Bila saran aparat gabungan itu dijalankan pihak management, maka akan timbul masalah baru yakni penumpukan konsumen di pintu masuk.

Terkait masalah baru itu, Ikbal menyarankan agar management Hari Hari Swalayan menyediakan tempat duduk antrian, dan apabila antrian penuh konsumen diarahkan untuk menunggu di kendaraan masing-masing.

“Satpol PP yang menindak, kalau gak salah melanggar pasal 6 Pergub DKI No 41 tahun 2020,” ujar Ikbal.

Sementara itu, Kasudin UMKM Kota Jakarta Barat, Nuraini Silviana, juga menjelaskan bahwa hasil sidak ke Hari Hari Kalideres akan diputuskan pada rapat tingkat kota pada Senin (18/5).

“Kita tindak tegas kalau ada pelanggaran, Senin kita rapatkan hasilnya. Rapat tingkat kota, karena Satpol PP yang punya kewenangan untuk menindak,” ujar Kasudin yang akrab disapa Silvi.

Sebelumnya Hari Hari Swalayan yang terletak di Jalan Peta Selatan, Kecamatan Kalideres, Jumat (15/5) siang didatangi aparat.

Kedatangan aparat itu untuk mengecek pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020, akibat penumpukan konsumen di area belanja Hari Hari Kalideres.

Kedatangan Aparat Gabungan dipimpin oleh Kabag Perekonomian Kota Jakarta Barat dan didampingi SKPD terkait di antaranya Satpol PP Kota Jakarta Barat, dan Sudin UMKM Kota Jakarta Barat, KPKP Kota Jakarta Barat, Camat Kalideres dan Lurah Kalideres. Di lokasi, aparat gabungan didamping oleh Manager Hari Hari Swalayan, Husni.

Untuk diketahui, bahwa Hari Hari Swalayan terbukti melanggar Pasal 6 Pergub DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020, dan akan diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Salah satu warga sangat mengapresiasi penindakan cepat yang dilakukan Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi.

Warga pun berharap agar aparat gabungan Pemerintah Kota Jakarta Barat yang turun sidak ke lokasi untuk rajin memantau hasil dari penindakan dan saran-sarannya.

Sebab tidak menutup kemungkinan akan terulang kembali pelanggaran serupa, akibat Hari Hari Swalayan dikenal sebagai toko serba murah.

“Kalau melanggar lagi, segel aja. Di Pergub itu juga ada kok sanksi segel,” ujar Agus warga Perumahan Kalideres Permai.

(amy)

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Berita Terkait

Perkuat GKSTTB, Kader PKK Harus Siap Jadi Agen Perubahan Bagi Lingkungan
Cemari Lingkungan, Aktivis Minta LH Tertibkan Penampungan Limbah Olie Bekas di Pangkalan Pasir 3 Cilincing
Cegah Paparan Terorisme, Eks Napiter Ken Setiawan Jadi Pembicara Diskusi Kewaspadaan Dini di Kesbangpol Jakbar
PWI Jaya Telah Resmi Melangsungkan OKK Angkatan 17 di Majalah Hidup
Tingkatan Minat Baca Anak Pemkot Jakpus Roadshow Bunda PAUD dan Bunda Literasi
Soal Wahana Hiburan di Lapangan Citra 5 Pegadungan, RW Kiki Pastikan Jaga Kondusifitas Wilayah
Menyambut HUT RI Ke- 79 RW 03 Palmerah Gelar Kompetisi Futsal Antar RT
Kasus Dugaan Penyerobotan dan Pemanfaatan Lahan City Park Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca