ifakta.co, Jakarta – Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iverson mengajak masyarakat mentaati pembatasan sosial bersekala besar (PSBB).
Hal tersebut diungkapkan setelah melakukan penyemprotan disinfektan di rumah OH ketua RW 07 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2020).
Kompol Iverson juga mengatakan, sebelumnya tiga pilar Kecamatan Tambora bersama Tim Medis Puskesmas mengevakuasi orang-orang yang kontak fisik secara langsung dengan tiga warga yang sebelumnya telah dinyatakan positif Covid-19.
“Tiga warga tersebut telah dinyatakan positif Covid-19 dari uji Swab. Jadi sangat penting untuk segera memisahkan orang-orang yang tertular Covid 19 dengan warga masyarakat sekitarnya yg tinggal di permukiman padat penduduk (Slum Area),” kata Kapolsek.
Iver juga menegaskan, jika kegiatan ini tidak di back up tiga pilar dan hanya dilaksanakan oleh TIM medis Puskesmas, maka ada beberapa kendala yang mereka temui di lapangan antara lain, banyak warga yang berkeras tidak mau memeriksakan dirinya untuk uji Swab/Rapid test.
“Tadi siang kami secara terpadu melakukan langkah maksimal untuk mengevakuasi mereka-mereka yang pernah kontak fisik disaat sholat tarawih setiap hari dengan tiga orang yang telah dinyatakan positif Covid-19,” jelasnya.
Kapolsek mengimbau agar masyarakat Tambora jangan melakukan aktivitas berkerumun terlebih dahulu sampai virus Corona ini berakhir.
“Untuk sementara hindari aktivitas berkerumun, hindari kumpul-kumpul dan hindari tempat interaksi (keramaian). Lebih baik dirumah agar tidak tertular virus corona,” tegasnya.
Kapolsek dan jajaran Tiga Pilar Kecamatan Tambora meminta seluruh warga masyarakat untuk senantiasa patuh terhadap ketentuan PSBB dan Maklumat Kapolri serta disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Jika semua ketentuan PSBB dan Maklumat Kapolri kita jalankan dengan baik, patuh dan disiplin maka mata rantai penularan Covid-19 akan cepat berakhir,” pungkasnya.
(amy)