Satu Lagi, WBR Nganjuk Dibebaskan Melalui Program Asimilasi

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2020 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Nganjuk Jawa Timur Sudarno kembali mengeluarkan surat keputusan (SK) program asimilasi kepada satu warga binaanya asal kota Serang.

Pemberian asimilasi itu menurut Kalapas Sudarno sesuai dengan Peraturan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terkait kebijakan pemerintah dalam antisipasi Penyebaran Virus Corona (COVID -19).

Menurut data yang di himpun ifakta.co pada Jumat (24/4) asimilasi itu diberikan kepada seorang napi bernama Medi Susanto (42) warga Banjarsari Kecamatan Cipokok Sari, Kota Serang, Banten.

“Medi Susanto menjadi warga binaan kami karena perkara penggelapan. Ia terbukti melanggar pasal 374 KUHP hingga divonis 4 tahun penjara. Menurut data kami Medi layak mendapatkan program asimilasi meski masih menjalani masa hukuman selama dua tahun,” jelas Sudarno.

Tepat tanggal 23 April adalah setengah dari masa tahanannya meskipun tanggal pembebasan bersyarat (PB) masih jatuh pada 25 Desember 2020.

“Karena yang bersangkutan berasal dari luar Nganjuk, maka ia akan diawasi oleh kepala balai pemasyarakatan Serang,” imbuhnya.

Sebelumnya Rutan Nganjuk telah memberi asimilasi kepada warga binaannya sebanyak 94 orang yang pelaksanaanya dilakukan secara bertahap sejak tanggal 1 April 2020 hingga 7 April 2020.

Sudarno juga menjelaskan Rutan Nganjuk sebenarnya hanya berkapasitas 143 napi, namun selama ini telah di huni 363 warga binaan.

Setelah program asimilasi ada pengurangan 95 orang terhitung per tanggal 23 April 2020, dengan demikian Rutan Nganjuk masih di huni oleh 268 warga binaan.

“Kami akan terus melakukan pendataan secara periodik kepada seluruh warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan asimilasi karena Rutan kami masih mengalami overload sebanyak 125 orang,” ujar Kalapas.

Ia menekankan, kepada seluruh warga binaan yang telah bebas melalui program asimilasi,.mereka harus berada di rumah, tidak diijinkan berkeliaran di mana – mana .

Para penerima program asimilasi harus “stay at home” jika ini dilanggar maka SK asimilasi tersebut bisa dicabut dan mereka harus kembali menjalani hukuman di Rutan Nganjuk.

“Saya menghimbau agar mereka menerapkan protokol kesehatan menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan masker,” pungkasnya. (may)

Berita Terkait

Tiga Pilar Kecamatan Nganjuk Raih Juara Pertama Lomba Sinergitas Kabupaten Nganjuk
Polres Nganjuk Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Seni Budaya dalam Podcast bersama Dirbinmas Polda Jatim
Jumat Curhat, Polres Nganjuk Upayakan Tindakan Preventif Sebelum Gangguan Kamtibmas Terjadi
Peringati Hari Korpri 2023, Polres Nganjuk Gelar Senam Aerobik Bersama ASN
Dukung Percepatan Pembangunan DOB untuk Papua Sejahtera
Polres Nganjuk Gelar Upacara Bendera Peringati Semangat Juang Pahlawan 10 November 2023
Berikan Wawasan Kebangsaan, Kapolres Nganjuk Ajak Hindari Perpecahan dan Faham Radikal
Bersama Seluruh Komponen Bangsa, Kodim 0810 Nganjuk Deklarasikan Pemilu 2024 Damai

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 18:59 WIB

Pedagang Tramadol di Kota Bekasi Diduga Setor ke Oknum Lewat Seorang Berinisial AMS

Selasa, 21 November 2023 - 08:59 WIB

Toko Kosmetik Bebas Jual Tramadol Didekat Markas Polres Bekasi Kota, Warga Tanya Polisi Kemana?

Jumat, 17 November 2023 - 14:59 WIB

Rutinitas, Kapolres Tangerang Kota Lakukan Jumat Curhat di Sepatan

Kamis, 16 November 2023 - 18:14 WIB

2 Pesawat Super Tucano Milik TNI AU Jatuh di Pasuruan Jatim

Jumat, 10 November 2023 - 17:40 WIB

Dirops Perumda Pasar NKR Lakukan Pertemuan dengan Pedagang Pasar di Kecamatan Mauk

Jumat, 10 November 2023 - 17:12 WIB

LMP MAC Benda Gelar Jumat Berbagi Kasih di Restoran Kepiting Montok Kota Tangerang

Jumat, 10 November 2023 - 09:25 WIB

Pedagang Pasar Mauk Berhamburan Keluar hingga Ricuh, Ada Apa?

Rabu, 8 November 2023 - 17:57 WIB

Memanas! Pertemuan Perumda Pasar NKR dengan Pedagang Pasar Mauk Ricuh

Berita Terbaru

Ilustrasi: tempat hiburan malam di Pantai Indah Kapuk (PIK).(Poto: Istimewa)

Megapolitan

Polisi Razia Dua Klub Malam di PIK, 9 Orang Positif Narkoba

Minggu, 3 Des 2023 - 18:08 WIB

Kolase: Timnas Indonesia Piala Asia 2023 (Poto:Bola.com)

Olahraga

Jadwal Laga Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Qatar

Minggu, 3 Des 2023 - 16:31 WIB