Satu Lagi, WBR Nganjuk Dibebaskan Melalui Program Asimilasi

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2020 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Nganjuk Jawa Timur Sudarno kembali mengeluarkan surat keputusan (SK) program asimilasi kepada satu warga binaanya asal kota Serang.

Pemberian asimilasi itu menurut Kalapas Sudarno sesuai dengan Peraturan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terkait kebijakan pemerintah dalam antisipasi Penyebaran Virus Corona (COVID -19).

Menurut data yang di himpun ifakta.co pada Jumat (24/4) asimilasi itu diberikan kepada seorang napi bernama Medi Susanto (42) warga Banjarsari Kecamatan Cipokok Sari, Kota Serang, Banten.

“Medi Susanto menjadi warga binaan kami karena perkara penggelapan. Ia terbukti melanggar pasal 374 KUHP hingga divonis 4 tahun penjara. Menurut data kami Medi layak mendapatkan program asimilasi meski masih menjalani masa hukuman selama dua tahun,” jelas Sudarno.

Tepat tanggal 23 April adalah setengah dari masa tahanannya meskipun tanggal pembebasan bersyarat (PB) masih jatuh pada 25 Desember 2020.

“Karena yang bersangkutan berasal dari luar Nganjuk, maka ia akan diawasi oleh kepala balai pemasyarakatan Serang,” imbuhnya.

Sebelumnya Rutan Nganjuk telah memberi asimilasi kepada warga binaannya sebanyak 94 orang yang pelaksanaanya dilakukan secara bertahap sejak tanggal 1 April 2020 hingga 7 April 2020.

Sudarno juga menjelaskan Rutan Nganjuk sebenarnya hanya berkapasitas 143 napi, namun selama ini telah di huni 363 warga binaan.

Setelah program asimilasi ada pengurangan 95 orang terhitung per tanggal 23 April 2020, dengan demikian Rutan Nganjuk masih di huni oleh 268 warga binaan.

“Kami akan terus melakukan pendataan secara periodik kepada seluruh warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan asimilasi karena Rutan kami masih mengalami overload sebanyak 125 orang,” ujar Kalapas.

Ia menekankan, kepada seluruh warga binaan yang telah bebas melalui program asimilasi,.mereka harus berada di rumah, tidak diijinkan berkeliaran di mana – mana .

Para penerima program asimilasi harus “stay at home” jika ini dilanggar maka SK asimilasi tersebut bisa dicabut dan mereka harus kembali menjalani hukuman di Rutan Nganjuk.

“Saya menghimbau agar mereka menerapkan protokol kesehatan menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan masker,” pungkasnya. (may)

Berita Terkait

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Nganjuk Siap Amankan Arus Mudik dan Balik
WOW Keren !!! Inovasi Satlantas Nganjuk Siapkan Bengkel Darurat Keliling Gratis dan Ngopi Gratis Bagi Para Pemudik
Banjir Besar Rendam Desa Binaan, Babinsa Kodim 0415/Jambi Sigap Evakuasi Warga
BREAKING NEWS Aksi Ormas LAKRI Blokir Jalan di Talang Gerohong Bedegung PGE Lumut Balai Alami Kerugian Puluhan Miliar
Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadan, PWI Nganjuk Bagikan Ratusan Paket Takjil di Taman Nyawiji
Polres Nganjuk Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan Lestari Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Bupati Nganjuk Gelar Safari Ramadan dengan Berbagi Berkah pada Anak Yatim dan Kaum Duafa di Desa Gondang Kulon
PT TeL Distribusikan 1.000 Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:00 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Nganjuk Siap Amankan Arus Mudik dan Balik

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:09 WIB

WOW Keren !!! Inovasi Satlantas Nganjuk Siapkan Bengkel Darurat Keliling Gratis dan Ngopi Gratis Bagi Para Pemudik

Senin, 17 Maret 2025 - 19:46 WIB

Banjir Besar Rendam Desa Binaan, Babinsa Kodim 0415/Jambi Sigap Evakuasi Warga

Senin, 17 Maret 2025 - 16:00 WIB

BREAKING NEWS Aksi Ormas LAKRI Blokir Jalan di Talang Gerohong Bedegung PGE Lumut Balai Alami Kerugian Puluhan Miliar

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:03 WIB

Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadan, PWI Nganjuk Bagikan Ratusan Paket Takjil di Taman Nyawiji

Berita Terbaru