Satu Lagi, WBR Nganjuk Dibebaskan Melalui Program Asimilasi

ifakta.co, Nganjuk – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Nganjuk Jawa Timur Sudarno kembali mengeluarkan surat keputusan (SK) program asimilasi kepada satu warga binaanya asal kota Serang.

Pemberian asimilasi itu menurut Kalapas Sudarno sesuai dengan Peraturan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terkait kebijakan pemerintah dalam antisipasi Penyebaran Virus Corona (COVID -19).

Menurut data yang di himpun ifakta.co pada Jumat (24/4) asimilasi itu diberikan kepada seorang napi bernama Medi Susanto (42) warga Banjarsari Kecamatan Cipokok Sari, Kota Serang, Banten.

“Medi Susanto menjadi warga binaan kami karena perkara penggelapan. Ia terbukti melanggar pasal 374 KUHP hingga divonis 4 tahun penjara. Menurut data kami Medi layak mendapatkan program asimilasi meski masih menjalani masa hukuman selama dua tahun,” jelas Sudarno.

Tepat tanggal 23 April adalah setengah dari masa tahanannya meskipun tanggal pembebasan bersyarat (PB) masih jatuh pada 25 Desember 2020.

“Karena yang bersangkutan berasal dari luar Nganjuk, maka ia akan diawasi oleh kepala balai pemasyarakatan Serang,” imbuhnya.

Sebelumnya Rutan Nganjuk telah memberi asimilasi kepada warga binaannya sebanyak 94 orang yang pelaksanaanya dilakukan secara bertahap sejak tanggal 1 April 2020 hingga 7 April 2020.

Sudarno juga menjelaskan Rutan Nganjuk sebenarnya hanya berkapasitas 143 napi, namun selama ini telah di huni 363 warga binaan.

Setelah program asimilasi ada pengurangan 95 orang terhitung per tanggal 23 April 2020, dengan demikian Rutan Nganjuk masih di huni oleh 268 warga binaan.

“Kami akan terus melakukan pendataan secara periodik kepada seluruh warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan asimilasi karena Rutan kami masih mengalami overload sebanyak 125 orang,” ujar Kalapas.

Ia menekankan, kepada seluruh warga binaan yang telah bebas melalui program asimilasi,.mereka harus berada di rumah, tidak diijinkan berkeliaran di mana – mana .

Para penerima program asimilasi harus “stay at home” jika ini dilanggar maka SK asimilasi tersebut bisa dicabut dan mereka harus kembali menjalani hukuman di Rutan Nganjuk.

“Saya menghimbau agar mereka menerapkan protokol kesehatan menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan masker,” pungkasnya. (may)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *