Presiden Jokowi Berikan 3 Arahan Soal Pembiayaan BPJK Kesehatan bagi Pasien Corona

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2020 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, perlunya landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) dan peserta BP (Bukan Pekerja) yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

“Dalam menghadapi pandemi virus korona atau Covid-19, negara memiliki tugas untuk menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan,” kata Presiden pada rapat terbatas yang dilakukan secara telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020.

Untuk itu menurut Jokowi, diperlukan landasan hukum baru yang menjamin kepastian pelayanan tersebut.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, kata Presiden, tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama pasien Covid-19.

Oleh sebab itu, Presiden menekankan beberapa hal yaitu, pertama, penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan. Hal ini untuk menjamin kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit.

“Kemudian tahun ini, fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit,” kata Presiden.

Kedua, terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, Presiden menginstruksikan agar jajarannya menyiapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD.

“Kita harus memastikan bahwa gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” kata Presiden.

Ketiga, Presiden meminta Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien Covid-19. Hal tersebut mencakup informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat Covid-19. (My)

Baca juga :  KPK Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan APH dan APIP Tangani Korupsi di Jateng dan Jogja

Berita Terkait

Kemendagri Terapkan E-Voting Nasional untuk Pilkades, 1.700 Desa Jadi Model Awal
Kemendagri Terapkan E-Voting Pilkades Serentak, Perludem Desak Revisi Aturan Calon Kepala Daerah
Maxime Bouttier Hadirkan Lagu untuk Film Horor Gundik 2025
Kapolri Ground Breaking Asrama Polresta Samarinda, Komitmen Polri Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Menteri Desa Yandri Susanto Hadiri Festival Bangun Desa Bangun Indonesia di Cikande, Serang
PWI Kembali Bersatu, Hendry dan Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik
PN Jakpus Sidang Maraton 12 Jam Periksa 2 Saksi Kasus Hasto
Konflik Berakhir, Kongres PWI Pusat Disepakati Digelar Maksimal 30 Agustus 2025

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:10 WIB

Kemendagri Terapkan E-Voting Nasional untuk Pilkades, 1.700 Desa Jadi Model Awal

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:37 WIB

Kemendagri Terapkan E-Voting Pilkades Serentak, Perludem Desak Revisi Aturan Calon Kepala Daerah

Senin, 19 Mei 2025 - 17:54 WIB

Maxime Bouttier Hadirkan Lagu untuk Film Horor Gundik 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:12 WIB

Kapolri Ground Breaking Asrama Polresta Samarinda, Komitmen Polri Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:00 WIB

Menteri Desa Yandri Susanto Hadiri Festival Bangun Desa Bangun Indonesia di Cikande, Serang

Berita Terbaru