Presiden Jokowi Berikan 3 Arahan Soal Pembiayaan BPJK Kesehatan bagi Pasien Corona

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, perlunya landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) dan peserta BP (Bukan Pekerja) yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

“Dalam menghadapi pandemi virus korona atau Covid-19, negara memiliki tugas untuk menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan,” kata Presiden pada rapat terbatas yang dilakukan secara telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020.

Untuk itu menurut Jokowi, diperlukan landasan hukum baru yang menjamin kepastian pelayanan tersebut.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, kata Presiden, tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama pasien Covid-19.

Oleh sebab itu, Presiden menekankan beberapa hal yaitu, pertama, penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan. Hal ini untuk menjamin kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit.

“Kemudian tahun ini, fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit,” kata Presiden.

Kedua, terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, Presiden menginstruksikan agar jajarannya menyiapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD.

“Kita harus memastikan bahwa gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” kata Presiden.

Ketiga, Presiden meminta Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien Covid-19. Hal tersebut mencakup informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat Covid-19. (My)

Baca juga :  KPK Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan APH dan APIP Tangani Korupsi di Jateng dan Jogja

Berita Terkait

Tanamkan Kebanggaan dan Jiwa Korsa: Yonif 147/KGJ Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru
Prajurit Satgas Yonif 144/JY Salurkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Perbatasan
Yayasan Paguyuban Longyan Jakarta Indonesia, Bagikan 400 Paket Sembako
Giat Sabtu bersih Bersama Bhabinkamtibmas Jakasampurna Polsek Bekasi Barat
Menpar Berharap Sentra Kerajinan Kulit Piazza Firenze Dongkrak Pariwisata Garut
Jumat Barokah Bhabinkamtibmas Jakasampurna Polsek Bekasi Barat Bersama Muspika Bekasi Barat Peduli Lansia
Camat Pasar Kemis Panen Anggur Varietas Impor di Perumahan Taman Buah Kuta Bumi
PT Pembangunan Jaya Ancol Raih Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 untuk Program Sekolah Rakyat Ancol

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Tanamkan Kebanggaan dan Jiwa Korsa: Yonif 147/KGJ Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:45 WIB

Prajurit Satgas Yonif 144/JY Salurkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Perbatasan

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:34 WIB

Yayasan Paguyuban Longyan Jakarta Indonesia, Bagikan 400 Paket Sembako

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:55 WIB

Giat Sabtu bersih Bersama Bhabinkamtibmas Jakasampurna Polsek Bekasi Barat

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:55 WIB

Menpar Berharap Sentra Kerajinan Kulit Piazza Firenze Dongkrak Pariwisata Garut

Berita Terbaru