Presiden Jokowi Berikan 3 Arahan Soal Pembiayaan BPJK Kesehatan bagi Pasien Corona

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, perlunya landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) dan peserta BP (Bukan Pekerja) yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

“Dalam menghadapi pandemi virus korona atau Covid-19, negara memiliki tugas untuk menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan,” kata Presiden pada rapat terbatas yang dilakukan secara telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020.

Untuk itu menurut Jokowi, diperlukan landasan hukum baru yang menjamin kepastian pelayanan tersebut.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, kata Presiden, tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama pasien Covid-19.

Oleh sebab itu, Presiden menekankan beberapa hal yaitu, pertama, penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan. Hal ini untuk menjamin kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit.

“Kemudian tahun ini, fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit,” kata Presiden.

Kedua, terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, Presiden menginstruksikan agar jajarannya menyiapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD.

“Kita harus memastikan bahwa gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” kata Presiden.

Ketiga, Presiden meminta Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien Covid-19. Hal tersebut mencakup informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat Covid-19. (My)

Baca juga :  KPK Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan APH dan APIP Tangani Korupsi di Jateng dan Jogja

Berita Terkait

Kapolri Isi Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih
Promo Seru Ancol: Beli Tiket Masuk Dapat Voucher Makan
Polsek Pondok Gede Gencarkan Sosialisasi dan Deklarasi Perang Terhadap Narkoba di SMK Merah Putih
Mengawal Ketertiban Kampanye Pilkada, 350 Personel Dikerahkan Polda Metro Jaya
Isi Teks Lengkap Pidato Pertama Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Resmi Umumkan Nama-Nama Menteri Kabinet Merah Putih
Sah! Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029
Pelantikan Prabowo-Gibran Dimeriahkan 13 Titik Panggung Pesta Rakyat di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kapolri Isi Materi Pemberantasan Korupsi di Retreat Kabinet Merah Putih

Jumat, 25 Oktober 2024 - 18:40 WIB

Promo Seru Ancol: Beli Tiket Masuk Dapat Voucher Makan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Polsek Pondok Gede Gencarkan Sosialisasi dan Deklarasi Perang Terhadap Narkoba di SMK Merah Putih

Kamis, 24 Oktober 2024 - 23:00 WIB

Mengawal Ketertiban Kampanye Pilkada, 350 Personel Dikerahkan Polda Metro Jaya

Minggu, 20 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Isi Teks Lengkap Pidato Pertama Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Regional

Organisasi SAPMA PP Kota Tangerang Gelar Rapat Mediasi

Sabtu, 26 Okt 2024 - 20:12 WIB

Kesehatan

Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba

Jumat, 25 Okt 2024 - 23:52 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca