Presiden Jokowi Berikan 3 Arahan Soal Pembiayaan BPJK Kesehatan bagi Pasien Corona

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, perlunya landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) dan peserta BP (Bukan Pekerja) yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

“Dalam menghadapi pandemi virus korona atau Covid-19, negara memiliki tugas untuk menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan,” kata Presiden pada rapat terbatas yang dilakukan secara telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020.

Untuk itu menurut Jokowi, diperlukan landasan hukum baru yang menjamin kepastian pelayanan tersebut.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, kata Presiden, tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama pasien Covid-19.

Oleh sebab itu, Presiden menekankan beberapa hal yaitu, pertama, penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan. Hal ini untuk menjamin kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit.

“Kemudian tahun ini, fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit,” kata Presiden.

Kedua, terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, Presiden menginstruksikan agar jajarannya menyiapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD.

“Kita harus memastikan bahwa gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” kata Presiden.

Ketiga, Presiden meminta Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien Covid-19. Hal tersebut mencakup informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat Covid-19. (My)

Baca juga :  KPK Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan APH dan APIP Tangani Korupsi di Jateng dan Jogja

Berita Terkait

Si Jago Merah Lahap Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan
Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Bersama Mahasiswa Mengajar Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMKN 23 Jakarta
Wakapolsek Koja bersama Panit Binmas Polsek Koja Bagikan Nasi Kotak Gratis ke Yayasan di Wilayah Koja
ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM
Diana Permatasari Raih Juara Tiga Lomba Pemuda Pelopor Tingkat Nasional
Tingkatkan Keselamatan Pejalan Kaki, Bina Marga Jakut Lakukan Penataan Kabel UdaraTingkatkan
Tumbuhkan Rasa Kepedulian Sejak Dini, PMI Jakut Beri Edukasi Kebencanaan Kepada Murid RA Hibullah
KETUM PWI PUSAT HENDRY CH BANGUN PIMPIN RAPAT PENGURUS HARIAN, LANJUTKAN PROGRAM UKW!

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:18 WIB

Si Jago Merah Lahap Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Bersama Mahasiswa Mengajar Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMKN 23 Jakarta

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:25 WIB

Wakapolsek Koja bersama Panit Binmas Polsek Koja Bagikan Nasi Kotak Gratis ke Yayasan di Wilayah Koja

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:57 WIB

ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:23 WIB

Diana Permatasari Raih Juara Tiga Lomba Pemuda Pelopor Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Salah satu toko kosmetik yang dengan sengaja menjual bebas Pil Koplo. (Foto: Ifakta.co)

Kesehatan

Gawat! Pil Koplo Di Jual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang

Minggu, 13 Okt 2024 - 16:22 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca